BAKORNAS: Dinas Pendidikan Depok Harus Diperiksa Terkait Penyimpangan Penggunaan Dana BOS Hingga Rp 842.850.000

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok | Mata Pena NewsLembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta agar Dinas Pendidikan Kota Depok diperiksa. Berdasarkan data yang dihimpun, BAKORNAS menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS pada tahun 2023. Dana BOS Reguler yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan diduga dialihkan untuk belanja langganan koran dengan total anggaran sebesar Rp842.850.000 di 135 sekolah dasar (SD) di Kota Depok. Padahal, anggaran belanja langganan koran tidak termasuk dalam komponen penggunaan Dana BOS.

Hal ini disampaikan oleh tim LSM BAKORNAS kepada awak media pada Jumat, 22 Maret 2025, di Depok.

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menjelaskan bahwa Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana BOS, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk komponen Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Terkait dugaan penyimpangan ini, BAKORNAS menyoroti sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan pihak terkait, antara lain:

  1. Siapa yang memerintahkan atau menginisiasi penggunaan Dana BOS untuk langganan koran di 135 SD di Kota Depok?
  2. Bagaimana perencanaan penggunaan Dana BOS untuk belanja langganan koran disusun?
  3. Siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini?
  4. Media mana saja yang menerima pembayaran langganan koran dari sekolah-sekolah tersebut?
  5. Berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing media tersebut?
  6. Bagaimana bentuk kesepakatan, kontrak, atau perjanjian kerja sama antara sekolah dan media yang berlangganan koran?
  7. Bagaimana mekanisme pencairan anggaran langganan koran terhadap media-media tersebut?
  8. Apakah benar ada kerja sama resmi antara sekolah dan media dalam bentuk langganan koran?
  9. Apakah jumlah anggaran yang dilaporkan sesuai dengan nilai yang sebenarnya diterima oleh masing-masing media?
  10. Sejauh mana pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pihak yang mengajukan anggaran dan mengawasi penggunaan Dana BOS?
Baca Juga:  Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial

Untuk mendapatkan kejelasan, BAKORNAS telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan Nomor Surat 035/DPP/BAKORNAS/PPID/25.

Menurut Hermanto, dugaan penyimpangan ini melibatkan banyak sekolah, sehingga diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Hal ini mengindikasikan adanya koordinasi dan kesepakatan di tingkat Dinas Pendidikan Kota Depok, yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan penggunaan Dana BOS.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

BAKORNAS menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor pendidikan. Publik menantikan kejelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengenai dugaan penyimpangan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.

Baca Juga:  RSUD Kota Bogor Hadirkan Layanan Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular

Untuk memastikan penyelidikan berjalan secara objektif dan transparan, BAKORNAS berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang, termasuk kemungkinan ke Polda setempat.

Konsekuensi Hukum

Hermanto menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi pelanggar adalah hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini.

Modus Penyalahgunaan Dana BOS

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan beberapa modus penyalahgunaan Dana BOS di berbagai daerah, di antaranya:

  • Pemerasan, potongan, atau pungutan: 8,74%
  • Nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa: 20,52%
  • Penggelembungan biaya penggunaan dana: 30,83%
  • Modus lainnya: 39,91%

KPK mencatat bahwa penyalahgunaan Dana BOS masih terjadi di 13,39% sekolah di Indonesia.

Narasumber: Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL – Ketua Umum BAKORNAS
Kabid Media BAKORNAS: Nofis Husin Allahdji

Berita Terkait

Garda Prabowo Kota Bogor Perkuat Struktur Organisasi Melalui Rapat Konsolidasi
RSUD Kota Bogor Hadirkan Layanan Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular
Wisatawan Asal Jakarta Timur Tewas Terseret Arus di Curug Ciparay, Polisi Soroti Aspek Keselamatan Wisata
Kabupaten Bogor Istimewa,Perkuat Karakter Generasi Muda Lewat Festival Seni Budaya Islam
SPMB SD dan SMP Kabupaten Bogor Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Walk Out APM Warnai RDP: Pembahasan 21 Poin Tuntutan Tak Sesuai Kewenangan
ARSSI Bogor Raya Perkuat Kompetensi Rumah Sakit Melalui Kolaborasi Strategis Bersama Optima Talenta
HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:01 WIB

Garda Prabowo Kota Bogor Perkuat Struktur Organisasi Melalui Rapat Konsolidasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:27 WIB

RSUD Kota Bogor Hadirkan Layanan Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kabupaten Bogor Istimewa,Perkuat Karakter Generasi Muda Lewat Festival Seni Budaya Islam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:20 WIB

SPMB SD dan SMP Kabupaten Bogor Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:16 WIB

Walk Out APM Warnai RDP: Pembahasan 21 Poin Tuntutan Tak Sesuai Kewenangan

Berita Terbaru