Bogor | Mata Pena News – Pengacara senior Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/4796/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diterbitkan pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 14.21 WIB.
Kepada awak media Mata Pena News, Jumat (3/7/2026), Prof. Eggi Sudjana membenarkan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara sekaligus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporannya, Eggi Sudjana menyatakan dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp pada 26 Juni 2026 dari sebuah nomor yang disebut menggunakan identitas Denny Arwin. Menurut keterangan pelapor, pesan tersebut berisi ancaman pembunuhan, kata-kata yang dinilai menghina, serta permintaan uang sebesar Rp150 miliar. Selain itu, pelapor juga mengaku diminta menyediakan dana sebesar Rp100 miliar untuk menyuap Kapolri.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Eggi Sudjana kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.
Red











