Prof. Dr.Eggi Sudjana Tempuh Jalur Hukum, Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ke Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News – Pengacara senior Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. melaporkan dugaan tindak pidana  pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/4796/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diterbitkan pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 14.21 WIB.

Kepada awak media Mata Pena News, Jumat (3/7/2026), Prof. Eggi Sudjana membenarkan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara sekaligus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Foto : Bukti laporan ke polda Metro Jaya. (Dok Istimewa)

Dalam laporannya, Eggi Sudjana menyatakan dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp pada 26 Juni 2026 dari sebuah nomor yang disebut menggunakan identitas Denny Arwin. Menurut keterangan pelapor, pesan tersebut berisi ancaman pembunuhan, kata-kata yang dinilai menghina, serta permintaan uang sebesar Rp150 miliar. Selain itu, pelapor juga mengaku diminta menyediakan dana sebesar Rp100 miliar untuk menyuap Kapolri.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Eggi Sudjana kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB