OKU TIMUR – Mata Pena News
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kedu, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan hasil telaah yang diklaim dilakukan terhadap dokumen anggaran dengan membandingkan harga pasar, spesifikasi teknis, serta acuan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), diduga terdapat ketidakwajaran anggaran pada sejumlah kegiatan.
Dana Desa yang diterima Desa Kedu pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp729.642.000. Berdasarkan perhitungan tersebut, diperkirakan terdapat selisih anggaran pada beberapa pos kegiatan yang menurut pihak pelapor berkisar antara Rp98.200.000 hingga Rp146.700.000. Namun demikian, besaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit oleh instansi yang berwenang.
Rincian Dugaan Selisih Anggaran
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Anggaran: Rp226.200.000
Estimasi biaya wajar: Rp185.000.000–Rp200.000.000
Dugaan selisih: Rp26.200.000–Rp41.200.000
Beberapa komponen yang disorot antara lain penghasilan dan tunjangan perangkat desa serta biaya operasional kantor yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dasar perhitungannya.
2. Bidang Pembangunan Desa
Anggaran: Rp277.264.000
Estimasi biaya wajar: Rp212.000.000–Rp235.000.000
Dugaan selisih: Rp42.264.000–Rp65.264.000
Kegiatan yang menjadi perhatian meliputi pembangunan rabat beton jalan, rehabilitasi jembatan dan gorong-gorong, perbaikan saluran air, rehabilitasi balai desa, serta pemasangan penerangan jalan.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Anggaran: Rp87.500.000
Estimasi biaya wajar: Rp72.000.000–Rp78.000.000
Dugaan selisih: Rp9.500.000–Rp15.500.000
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Anggaran: Rp122.578.000
Estimasi biaya wajar: Rp95.000.000–Rp105.000.000
Dugaan selisih: Rp17.578.000–Rp27.578.000
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah bantuan kepada kelompok tani yang menurut perhitungan tersebut memiliki perbedaan nilai dengan estimasi harga pasar.
5. Belanja Tak Terduga
Anggaran belanja tak terduga sebesar Rp16.100.000 juga disebut perlu ditelaah lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Perlunya Audit Resmi
Temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian keuangan negara. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pengeluaran, serta melakukan pemeriksaan fisik seluruh pekerjaan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar Dinas PUPR melakukan pengukuran ulang dan pengujian mutu terhadap pekerjaan infrastruktur untuk memastikan volume dan kualitas pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis.
Upaya Konfirmasi
Tim Mata Pena News mengaku telah mendatangi Kantor Desa Kedu untuk meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun, menurut keterangan reporter, Kepala Desa Kedu, Ngadulah, tidak berada di kantor sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kedu maupun Kepala Desa Ngadulah mengenai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak Pemerintah Desa Kedu ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: DONY, S.H. – Kaperwil Sumsel











