“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR – Mata Pena News

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kedu, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan hasil telaah yang diklaim dilakukan terhadap dokumen anggaran dengan membandingkan harga pasar, spesifikasi teknis, serta acuan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), diduga terdapat ketidakwajaran anggaran pada sejumlah kegiatan.

Dana Desa yang diterima Desa Kedu pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp729.642.000. Berdasarkan perhitungan tersebut, diperkirakan terdapat selisih anggaran pada beberapa pos kegiatan yang menurut pihak pelapor berkisar antara Rp98.200.000 hingga Rp146.700.000. Namun demikian, besaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit oleh instansi yang berwenang.

Rincian Dugaan Selisih Anggaran

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Anggaran: Rp226.200.000

Estimasi biaya wajar: Rp185.000.000–Rp200.000.000

Dugaan selisih: Rp26.200.000–Rp41.200.000

Beberapa komponen yang disorot antara lain penghasilan dan tunjangan perangkat desa serta biaya operasional kantor yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dasar perhitungannya.

2. Bidang Pembangunan Desa

Anggaran: Rp277.264.000

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

Estimasi biaya wajar: Rp212.000.000–Rp235.000.000

Dugaan selisih: Rp42.264.000–Rp65.264.000

Kegiatan yang menjadi perhatian meliputi pembangunan rabat beton jalan, rehabilitasi jembatan dan gorong-gorong, perbaikan saluran air, rehabilitasi balai desa, serta pemasangan penerangan jalan.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Anggaran: Rp87.500.000

Estimasi biaya wajar: Rp72.000.000–Rp78.000.000

Dugaan selisih: Rp9.500.000–Rp15.500.000

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Anggaran: Rp122.578.000

Estimasi biaya wajar: Rp95.000.000–Rp105.000.000

Dugaan selisih: Rp17.578.000–Rp27.578.000

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah bantuan kepada kelompok tani yang menurut perhitungan tersebut memiliki perbedaan nilai dengan estimasi harga pasar.

5. Belanja Tak Terduga

Anggaran belanja tak terduga sebesar Rp16.100.000 juga disebut perlu ditelaah lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Perlunya Audit Resmi

Temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian keuangan negara. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum yang berwenang.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pengeluaran, serta melakukan pemeriksaan fisik seluruh pekerjaan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  tes

Selain itu, masyarakat juga meminta agar Dinas PUPR melakukan pengukuran ulang dan pengujian mutu terhadap pekerjaan infrastruktur untuk memastikan volume dan kualitas pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis.

Upaya Konfirmasi

Tim Mata Pena News mengaku telah mendatangi Kantor Desa Kedu untuk meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun, menurut keterangan reporter, Kepala Desa Kedu, Ngadulah, tidak berada di kantor sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kedu maupun Kepala Desa Ngadulah mengenai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak Pemerintah Desa Kedu ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: DONY, S.H. – Kaperwil Sumsel

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB