BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | Mata Pena News – BPJS Kesehatan belum dapat menjalankan kebijakan penghapusan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukumnya masih belum diterbitkan. Lembaga tersebut kini menunggu keputusan pemerintah untuk merealisasikan program sekaligus menindaklanjuti alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun yang telah disiapkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Perpres yang mengatur pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran. Oleh karena itu, seluruh proses implementasi masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

“Perpresnya memang belum ditandatangani, jadi kami masih menunggu,” ujar Prihati dalam Public Expose BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Menurut Prihati, peserta yang memiliki tunggakan iuran terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, peserta yang masih mampu membayar iuran bulanan, tetapi kesulitan melunasi tunggakan yang telah menumpuk. Kedua, peserta yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar, baik untuk iuran berjalan maupun tunggakan.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Ia menilai penghapusan tunggakan bagi kelompok pertama akan memberikan dampak positif bagi BPJS Kesehatan. Selain mendorong peserta kembali aktif, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memperbaiki kondisi keuangan lembaga.

Sambil menunggu terbitnya Perpres, BPJS Kesehatan tetap memberikan alternatif penyelesaian tunggakan melalui skema pembayaran yang lebih fleksibel. Peserta dapat memanfaatkan fasilitas cicilan melalui aplikasi, sehingga tunggakan dapat dilunasi secara bertahap sesuai kemampuan. Sebagai ilustrasi, tunggakan sebesar Rp1,2 juta dapat diangsur selama 12 bulan dengan pembayaran sekitar Rp100 ribu setiap bulan.

Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membantu peserta JKN yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

“Anggarannya sudah disiapkan sesuai arahan Presiden. Nanti akan dicek kembali untuk pelaksanaannya,” kata Purbaya.

Meski demikian, Purbaya mengingatkan BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Ia menilai setiap pengeluaran harus tepat sasaran sehingga tidak terjadi pemborosan dalam operasional maupun pengadaan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengungkapkan banyak peserta mandiri, terutama dari sektor informal, mengalami penurunan kemampuan ekonomi sehingga tidak lagi mampu membayar iuran. Sebagian dari mereka kini telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Hingga Perpres diterbitkan, pelaksanaan program penghapusan tunggakan iuran JKN masih menunggu kepastian dari pemerintah.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB