JAKARTA | Mata Pena News – BPJS Kesehatan belum dapat menjalankan kebijakan penghapusan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukumnya masih belum diterbitkan. Lembaga tersebut kini menunggu keputusan pemerintah untuk merealisasikan program sekaligus menindaklanjuti alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun yang telah disiapkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Perpres yang mengatur pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran. Oleh karena itu, seluruh proses implementasi masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
“Perpresnya memang belum ditandatangani, jadi kami masih menunggu,” ujar Prihati dalam Public Expose BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Menurut Prihati, peserta yang memiliki tunggakan iuran terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, peserta yang masih mampu membayar iuran bulanan, tetapi kesulitan melunasi tunggakan yang telah menumpuk. Kedua, peserta yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar, baik untuk iuran berjalan maupun tunggakan.
Ia menilai penghapusan tunggakan bagi kelompok pertama akan memberikan dampak positif bagi BPJS Kesehatan. Selain mendorong peserta kembali aktif, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memperbaiki kondisi keuangan lembaga.
Sambil menunggu terbitnya Perpres, BPJS Kesehatan tetap memberikan alternatif penyelesaian tunggakan melalui skema pembayaran yang lebih fleksibel. Peserta dapat memanfaatkan fasilitas cicilan melalui aplikasi, sehingga tunggakan dapat dilunasi secara bertahap sesuai kemampuan. Sebagai ilustrasi, tunggakan sebesar Rp1,2 juta dapat diangsur selama 12 bulan dengan pembayaran sekitar Rp100 ribu setiap bulan.
Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membantu peserta JKN yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Anggarannya sudah disiapkan sesuai arahan Presiden. Nanti akan dicek kembali untuk pelaksanaannya,” kata Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengingatkan BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Ia menilai setiap pengeluaran harus tepat sasaran sehingga tidak terjadi pemborosan dalam operasional maupun pengadaan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengungkapkan banyak peserta mandiri, terutama dari sektor informal, mengalami penurunan kemampuan ekonomi sehingga tidak lagi mampu membayar iuran. Sebagian dari mereka kini telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Hingga Perpres diterbitkan, pelaksanaan program penghapusan tunggakan iuran JKN masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Red











