Prabumulih | Mata Pena News – Upaya merumuskan kesepakatan mengenai transparansi penerimaan tenaga kerja di sejumlah perusahaan besar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Prabumulih berakhir buntu tanpa hasil apa pun. Pertemuan yang sedianya menjadi wadah mediasi antara pihak masyarakat, pemerintah daerah, dan unsur perusahaan, ternyata tidak berjalan sesuai harapan banyak pihak yang hadir.
Rapat yang digelar di ruang sidang dewan ini hanya berlangsung sangat singkat, yakni sekitar 15 menit saja, sebelum akhirnya suasana menjadi memanas dan pertemuan berhenti sepenuhnya. Titik kritis terjadi saat perwakilan Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Adi Susanto, memutuskan untuk melakukan aksi keluar ruangan atau walk out sebagai bentuk protes atas jalannya sidang yang dianggap tidak memenuhi harapan mereka.
Penyebab utama dari aksi tersebut adalah perbedaan pandangan mengenai lingkup pembahasan masalah yang diajukan. Pihak APM menuntut agar persoalan yang mereka sampaikan dibahas dalam forum rapat lintas komisi, namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh pimpinan sidang dari Komisi II dengan alasan kewenangan dan tugas pokok fungsi masing-masing komisi di lembaga dewan perwakilan rakyat daerah.
Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, didampingi Sekretaris Komisi II H. Ahmad Riza Diswan, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang menangani hal-hal yang berkaitan langsung dengan bidang ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa sebagian dari 21 poin tuntutan yang disampaikan aliansi, seperti masalah yang berkaitan dengan PT KAI, masuk dalam lingkup kerja Komisi III yang membidangi perhubungan, sehingga berada di luar kewenangan Komisi II.
Sementara itu, Adi Susanto mengaku sangat kecewa karena permintaan mereka tidak dikabulkan, padahal menurutnya isi tuntutan yang disampaikan sejak aksi demonstrasi tanggal 13 Mei 2026 lalu tidak hanya berkaitan dengan tenaga kerja saja. Tuntutan tersebut juga mencakup persoalan zonasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kepentingan warga lainnya, yang bahkan sudah diterima serta ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih.
Selain soal kewenangan, Adi juga menyoroti adanya indikasi ketidakterbukaan dalam proses rapat. Ia menilai forum menjadi tidak efektif karena diketahui telah diadakan pertemuan pendahuluan antara unsur Komisi II, pihak Pertamina, dan Dinas Tenaga Kerja sebelum sidang resmi dibuka. Menurutnya, ketika rapat dimulai dan langsung diberi kesempatan kepada dinas terkait untuk menjelaskan, maka ruang dialog yang setara sudah tidak lagi ada bagi pihaknya.
Pasca insiden tersebut, APM menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan aspirasi masyarakat. Mereka berencana melakukan koordinasi ulang dengan pimpinan DPRD pada hari Senin mendatang untuk mencari solusi terbaik. Sementara itu, RDP yang diharapkan mampu menjembatani penyelesaian masalah transparansi rekrutmen ini akhirnya ditutup tanpa menghasilkan satu keputusan maupun kesepakatan tertulis apa pun di antara para pihak.
Red











