KOTA BOGOR | Mata Pena News- Pemerintah Kota Bogor menghadirkan kabar baik bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Bogor meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan pajak tahun 2013 hingga 2025.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus terbebani sanksi administrasi yang selama ini menambah jumlah tagihan.
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Bapenda juga mengoperasikan Mobil Keliling (Mobling) PBB-P2 yang hadir secara bergantian di seluruh kecamatan. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan mampu memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa kegiatan Mobling merupakan bagian dari rangkaian perayaan HJB ke-544 sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Dalam tiga hari pelaksanaan, penerimaan PBB-P2 telah mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Sementara hingga menjelang siang pada salah satu hari pelaksanaan, ratusan wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut dengan nilai pembayaran mencapai ratusan juta rupiah.
Ia menuturkan, layanan Mobil Keliling dilaksanakan secara bergilir di seluruh kecamatan. Dengan keterbatasan petugas perbankan yang melayani transaksi, setiap hari pelayanan difokuskan pada beberapa kecamatan sehingga seluruh wilayah tetap dapat terlayani secara optimal.
Abdul Wahid menilai program penghapusan denda ini merupakan momentum penting yang sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 selama beberapa tahun terakhir.
Selain masyarakat umum, Bapenda juga mengajak para pelaku usaha dan pengembang perumahan yang masih memiliki kewajiban pajak untuk segera melakukan pembayaran selama program keringanan tersebut masih berlaku.
Pemkot Bogor berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor.
Red











