Kadis Pendidikan OKU Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Rangkap Jabatan Kepala SDN 01 Karang Endah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

OKU TIMUR – Mata Pena News

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Wakimin, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala SDN 01 Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

 

Informasi yang dihimpun tim media dari salah satu tenaga pendidik di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa Ruswanto, selaku Kepala SDN 01 Karang Endah, diduga merangkap tiga posisi sekaligus. Selain menjabat sebagai kepala sekolah, Ruswanto juga disebut menjabat sebagai Ketua KSB dan Ketua MKKS di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status maupun dasar penugasan jabatan tersebut.

 

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Baca Juga:  Polda Sumsel Polres Oki Ringkus pengedaran Narkoba jenis sabu dan Ekstasi yang disembunyikan di bingkai foto

 

Sikap belum memberikan keterangan itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap tata kelola jabatan di lingkungan sekolah dasar negeri.

 

Di sisi lain, Ruswanto selaku Kepala SDN 01 Karang Endah juga belum memberikan jawaban saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut.

 

Mengacu pada sejumlah regulasi, ASN pada prinsipnya dilarang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas utama.

 

Beberapa aturan yang menjadi sorotan antara lain:

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 17 ayat (2) huruf b, terkait larangan jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 ayat (2), terkait larangan melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas sebagai ASN.

Baca Juga:  KRL Bekasi–Cikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi Lagi

 

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan kepala sekolah harus fokus menjalankan fungsi kepemimpinan pendidikan.

 

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 huruf a, mengenai larangan rangkap jabatan dalam pelayanan publik.

 

 

Meski demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.

 

Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan tersebut guna memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur maupun Kepala SDN 01 Karang Endah belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan tim media.

 

Reporter: Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

Diduga kepala sekolah SDN 01 .karang endah Rangkap 3 Jabatan jadi Sorotan Publik dan Aktivis SumSel 
Bogorun 2026 Semarakkan HJB ke-544, Solusi Bangun Indonesia Turut Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat
Cek Aset hingga Motivasi Petugas, Muzakkir Siapkan Tirta Pakuan Kembangkan Bisnis Non-Air
Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber
PDIP KRITIK USULAN PAN: RUU PEMILU JANGAN DISERAHKAN KE PEMERINTAH Deddy Sitorus: “Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan”
Ketua SMSI Bogor Raya Iman Rahman Hakim Hadiri Fun Walk World Press Freedom Day 2026
Kemkomdigi Gandeng Insan Pers Jaga Ruang Digital Sehat di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026
Siswi SMP Sampaikan Kritik atas Pelaksanaan Program MBG di Aksi Kamisan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

Kadis Pendidikan OKU Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Rangkap Jabatan Kepala SDN 01 Karang Endah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:20 WIB

Diduga kepala sekolah SDN 01 .karang endah Rangkap 3 Jabatan jadi Sorotan Publik dan Aktivis SumSel 

Senin, 11 Mei 2026 - 21:34 WIB

Bogorun 2026 Semarakkan HJB ke-544, Solusi Bangun Indonesia Turut Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Cek Aset hingga Motivasi Petugas, Muzakkir Siapkan Tirta Pakuan Kembangkan Bisnis Non-Air

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber

Berita Terbaru