Jakarta,| Mata Pena News — Dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026 ini, kita patut mengapresiasi capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia. Data terbaru dalam simonev DJSN menunjukkan cakupan mencapai sekitar 98,89% dengan total peserta lebih dari 278 juta jiwa. Ini sering dijadikan bukti keberhasilan negara dalam menjamin hak kesehatan warga.
Namun, di balik angka impresif tersebut, terdapat masalah mendasar yang tidak bisa diabaikan: sekitar 56,8 juta peserta berada dalam status nonaktif, atau sekitar 20,42% dari total peserta. Artinya, satu dari lima orang yang “terdaftar” sebenarnya tidak benar-benar terlindungi. Ini bukan sekadar persoalan administratif ini adalah persoalan keadilan sosial.
Ilusi Universal Health Coverage
Cakupan tinggi sering dimaknai sebagai universal health coverage. Tapi realitanya, ketika jutaan peserta tidak aktif karena tunggakan iuran atau masalah administratif, maka cakupan tersebut menjadi semu. Dalam praktiknya, kelompok ini tetap menghadapi hambatan saat mengakses layanan kesehatan.
Bagi pekerja terutama sektor informal yang menjadi perhatian utama pada Hari Buruh status nonaktif sering kali disebabkan oleh ketidakmampuan membayar iuran secara rutin. Ini menunjukkan bahwa sistem pembiayaan masih belum cukup adaptif terhadap dinamika pendapatan pekerja.
Beban Berlapis bagi Pekerja
Buruh informal, pekerja harian, serta kelompok ekonomi rentan masih terjebak dalam lingkaran masalah yang berulang. Polanya hampir selalu sama: pendapatan yang tidak stabil membuat iuran sulit dibayar secara rutin, tunggakan pun menumpuk, status kepesertaan menjadi nonaktif, dan pada akhirnya akses terhadap layanan kesehatan terhambat. Ironisnya, justru kelompok inilah yang paling membutuhkan perlindungan dari Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Ada masalah struktural yang jarang disorot, yakni penerapan iuran tunggal nasional bagi peserta segmen PBPU (mandiri). Kebijakan ini mengabaikan fakta bahwa kemampuan ekonomi masyarakat sangat berbeda antar daerah.
Ambil contoh perbandingan antara Jakarta dan Jawa Tengah. Di Jakarta, dengan tingkat upah dan aktivitas ekonomi yang lebih tinggi, iuran kelas 1 Rp. 150.000, Kelas 2 Rp. 100.000 dan kelas 3 Rp. 42.000 mungkin masih relatif terjangkau bagi sebagian pekerja informal. Namun di banyak wilayah Jawa Tengah, dengan pendapatan harian yang lebih rendah dan daya beli terbatas, nominal iuran yang sama bisa menjadi beban berat. Perbedaan inflasi, biaya hidup, dan struktur ekonomi membuat kebijakan tarif tunggal terasa tidak adil sejak awal.
Persoalan semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kebijakan penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial melalui pemutakhiran data DTESN. Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang sebelumnya ditanggung negara tiba-tiba dinonaktifkan karena dianggap sudah tidak memenuhi kriteria padahal kondisi ekonominya belum benar-benar stabil. Akibatnya, terjadi “double shock”: Saat masih miskin dikeluarkan dari PBI Saat belum mampu mandiri masuk PBPU tapi tidak sanggup bayar iuran.
Kelompok ini akhirnya jatuh ke status nonaktif. Mereka tidak lagi mendapat subsidi, tetapi juga tidak mampu membayar secara mandiri. Sistem seolah mendorong mereka keluar tanpa menyediakan jembatan transisi yang memadai.
Kritiknya jelas: kebijakan berbasis data tanpa sensitivitas terhadap dinamika lapangan justru berpotensi menciptakan exclusion error baru. Validasi administratif tidak selalu mencerminkan realitas kesejahteraan yang fluktuatif, terutama bagi pekerja informal. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah akumulasi ketidakadilan: 1) Iuran seragam untuk kondisi ekonomi yang timpang; 2) Penonaktifan berbasis data yang belum tentu akurat; dan 3) Tidak adanya mekanisme transisi bagi peserta rentan.
Pada akhirnya, sistem yang dirancang untuk inklusif justru berisiko meninggalkan mereka yang paling membutuhkan. Sudah saatnya dilakukan pembenahan menyeluruh seperti :
- Skema iuran berbasis wilayah atau kemampuan bayar;
- Mekanisme “grace period” bagi peserta yang baru keluar dari PBI;
- Validasi data yang lebih dinamis dan partisipatif;
- Integrasi kebijakan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial agar tidak saling “melepaskan” tanggung jawab.
Tanpa itu, angka kepesertaan tinggi hanya akan menjadi ilusi. Sementara di lapangan, jutaan pekerja tetap berdiri di luar system tidak terlindungi, dan hanya menjadi angka dalam laporan.
Tingginya peserta nonaktif juga berdampak pada stabilitas sistem yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ketika banyak peserta hanya aktif saat sakit (adverse selection), beban klaim meningkat tanpa diimbangi kontribusi iuran yang sehat. Ini berpotensi memperlemah keberlanjutan finansial JKN.subsidi, relaksasi tunggakan, atau skema cicilan yang realistis.
Keberhasilan JKN tidak boleh diukur hanya dari seberapa banyak orang terdaftar, tetapi dari seberapa banyak yang benar-benar terlindungi. Selama puluhan juta peserta masih nonaktif, maka perjuangan menuju jaminan kesehatan yang adil belum selesai.
Di Hari Buruh ini, pertanyaannya sederhana:
Apakah negara sudah benar-benar hadir melindungi kesehatan para pekerja, atau baru sebatas mencatat mereka dalam statistik?
Jakarta, 30 April 2026
Terimakasih
Heri Irawan
Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI










