Pemerintah dan Menteri ESDM Dinilai Tidak Cermat dalam Merumuskan Kebijakan RKAB Batubara 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Dr. Suriyanto, SH., MH., M.Kn.

Mata Pena News – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar global. Kebijakan ini disebut bertujuan menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan pasokan yang selama ini menekan harga batubara.

Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak cermat dan minim pertimbangan dampak nyata di lapangan, khususnya terhadap perusahaan tambang batubara yang legal, taat pajak, dan selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi penerimaan negara. Perubahan kebijakan RKAB justru berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha tambang dan berdampak langsung pada meningkatnya angka pengangguran.

Kementerian ESDM memang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026, meskipun RKAB belum disetujui, dengan batas maksimal produksi sebesar 25 persen dari total volume RKAB. Namun, kebijakan transisi tersebut tidak cukup menjawab persoalan utama.

Perubahan aturan yang berulang terkait persetujuan RKAB telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha bagi pelaku industri pertambangan mineral dan batubara. Pada praktiknya, banyak perusahaan tambang tidak dapat beroperasi, bahkan terpaksa menghentikan kegiatan penambangan akibat keterlambatan penerbitan RKAB.

Keterlambatan ini dipicu oleh prosedur birokrasi yang berbelit, kompleks, dan regulasi yang terus berubah, serta sering kali tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Pada prinsipnya, tidak ada larangan bagi pemerintah untuk merevisi RKAB 2026 demi kepentingan pengendalian pasar dan stabilitas harga batubara. Namun pemerintah juga harus jeli bahwa sebagian besar perusahaan tambang batubara telah menyusun program kerja jangka menengah hingga akhir 2026,

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

berdasarkan RKAB yang diterbitkan untuk periode tiga tahun, yakni 2024, 2025, dan 2026.
Oleh karena itu, perusahaan tambang yang telah berjalan sesuai RKAB 2024–2026, taat pajak, dan disiplin membayar royalti seharusnya tidak dibatasi hanya boleh beroperasi sampai 31 Maret 2026. Pemerintah seharusnya memberikan izin operasional hingga akhir 2026, sembari proses pembaruan atau penyesuaian RKAB 2026 dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Kebijakan yang tidak disusun berdasarkan survei lapangan yang komprehensif pada akhirnya justru merugikan perusahaan tambang yang patuh hukum dan selama ini berkontribusi besar terhadap APBN. Tidak sedikit perusahaan yang harus menanggung denda akibat keterlambatan pengapalan batubara karena RKAB belum terbit. Kondisi ini bukan hanya merugikan dunia usaha, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti, serta berpotensi menciptakan pengangguran massal.

Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penerbitan RKAB 2026, sekaligus menyederhanakan proses perizinannya. Hal ini penting agar perusahaan tambang dapat tetap beroperasi secara sehat, membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban perbankan, serta terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja
.
Lebih jauh, kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun RKAB tambang batubara juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang sangat serius. Penghentian operasional secara tiba-tiba dapat menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha lokal, pekerja, serta menggerus penerimaan pajak dan royalti negara.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Pembekuan atau pencabutan IUP tanpa supervisi dan kajian mendalam dapat mengganggu rantai pasok batubara secara signifikan. Banyak perusahaan tidak dapat memenuhi kontrak penjualan, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kepercayaan mitra bisnis hilang dan kerugian terus membesar. Ironisnya, dalam kondisi ini pemerintah terkesan menutup mata terhadap dampak lanjutan dari kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Sudah seharusnya Pemerintah dan Kementerian ESDM lebih bijak dan proporsional dalam merumuskan kebijakan, khususnya terkait pembekuan dan pencabutan IUP serta RKAB. Solusi yang diambil harus menguntungkan semua pihak, tidak mempersulit birokrasi, dan tetap menjamin keberlangsungan usaha bagi pengusaha yang taat hukum, sekaligus melindungi tenaga kerja dan kepentingan negara.

Pemerintah perlu hadir sebagai regulator yang adil, bukan sekadar pengendali administratif.

*) Pengamat Kebijakan Publik, Akademisi

#matapenanews.com

Berita Terkait

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Aktivis Jaminan Sosial Indra Munaswar Berpulang, Dunia Gerakan Buruh dan JKN Kehilangan Sosok Pejuang
Heri Irawan: Jamkeswatch Semarang Raya Harus Hadir dan Berani Kawal Hak Masyarakat atas Jaminan Kesehatan
Hasil Audiensi AMPB dengan DPR: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Terima Perwakilan PT John Toys Indonesia Korea, Bamsoet Dorong Kolaborasi Kampus dan Dunia Usaha
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:04 WIB

H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 10 September 2026 - 09:18 WIB

REDI GUSTRO, KETUA PAGUYUBAN PENYULING MINYAK MUBA: SUARAKAN ASPIRASI 10.000 KK

Jumat, 4 September 2026 - 21:05 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 2 September 2026 - 20:30 WIB

Aktivis Jaminan Sosial Indra Munaswar Berpulang, Dunia Gerakan Buruh dan JKN Kehilangan Sosok Pejuang

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB