Jepara | Mata Pena News – Dugaan skandal asusila yang melibatkan seorang perangkat Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, memicu kemarahan publik. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan telah berkembang menjadi sorotan serius terkait integritas aparatur pemerintahan desa.
Perangkat desa berinisial SM (37), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan (Modin), diduga terlibat dalam peristiwa tidak pantas yang mencoreng citra jabatan publik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 April 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, SM diduga kepergok berada di dalam rumah seorang warga berinisial ZB (67) bersama seorang perempuan berinisial RF (38). Keduanya disebut berada di ruang tamu dalam kondisi pintu tertutup. Dugaan hubungan tidak pantas pun mencuat, melibatkan FN (40), yang merupakan suami dari RF.
Kejadian yang berlangsung di ruang privat milik warga ini semakin memperkuat persepsi negatif masyarakat. Publik menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kepercayaan sebagai pejabat publik.
Upaya penyelesaian melalui mediasi digelar di Balai Desa Bringin pada Jumat, 24 April 2026, pukul 13.00 WIB. Mediasi tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk camat, Kapolsek, dan perwakilan Koramil.
Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. FN mengaku kecewa karena tidak dipertemukan langsung dengan SM. Ia juga menyampaikan adanya tekanan untuk segera menyetujui penyelesaian pada hari itu.
“Saya kecewa. Saya tidak dipertemukan dengan yang bersangkutan. Seharusnya ada penjelasan atau permintaan maaf. Namun, saya justru merasa ditekan untuk menyelesaikan saat itu juga, sehingga saya memilih meninggalkan forum,” ujarnya.
Sementara itu, SM memilih tidak memberikan keterangan kepada media. Situasi semakin menjadi sorotan setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial IN (52), yang diketahui merupakan ibu dari SM, menghalangi upaya wawancara terhadap yang bersangkutan.
Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus, mengingat BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Kepala Desa Bringin, Sumardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan mencopot SM dari jabatan sebagai Modin dan memindahkannya ke posisi lain. Namun, ia mengakui bahwa proses mediasi belum selesai karena belum tercapai kesepakatan.
“Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatan Modin. Namun, mediasi belum tuntas karena salah satu pihak meninggalkan forum,” jelasnya.
Camat Batealit, Yenny Diah Sulistiyani, juga membenarkan bahwa mediasi tersebut belum menghasilkan keputusan. Hingga saat ini, belum terdapat berita acara resmi terkait hasil pertemuan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus. Warga berharap adanya penyelesaian yang adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih terus bergulir. Publik menantikan kejelasan serta langkah tegas dari pihak berwenang guna memulihkan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
Yd/Red










