Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta |Mata Pena News Dedikasi dan komitmen dalam kegiatan sosial kembali ditunjukkan oleh Brenda Aprilia Liem, yang aktif melakukan penyuluhan hukum di salah satu yayasan kanker di Indonesia.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi luas karena memberikan pemahaman hukum kepada pasien dan keluarga yang tengah menghadapi kondisi sulit, khususnya terkait hak-hak hukum serta perlindungan sosial.

Atas kontribusi nyata dan konsistensinya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, Women Lawyer Club (WLC) secara resmi mengangkat Brenda Aprilia Liem sebagai Sekretaris DPP/DPN WLC.

Baca Juga:  Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA

Ketua Umum WLC dalam keterangan pers resminya pada Jumat (6 Maret 2026) menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi sekaligus mendorong semakin banyak kegiatan sosial serta edukasi hukum yang menyentuh langsung masyarakat.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk kepercayaan organisasi terhadap integritas, loyalitas, serta kemampuan Brenda dalam mendukung tata kelola organisasi yang profesional dan transparan.

Dalam wawancara dengan media, Brenda menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus mengembangkan organisasi sekaligus memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan

“Ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi saya untuk turut mengembangkan organisasi WLC sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat Indonesia. Insyaallah amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Brenda.

Melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-hak hukum mereka, terutama bagi kelompok yang sedang menghadapi kondisi rentan seperti pasien kanker dan keluarga mereka.

Sumber: Humas DPP WLC (Women Lawyer Club)

Penulis: Joko Santoso

Penulis : Joko

Berita Terkait

Hizbullah A Sudjana Balas Ahmad Khozinudin: Jangan Merasa Paling Suci hingga Lupa Bercermin
Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA
Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan
Advokat Kang Edo Siap Dampingi Klien dalam Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Depok
Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan
Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:37 WIB

Hizbullah A Sudjana Balas Ahmad Khozinudin: Jangan Merasa Paling Suci hingga Lupa Bercermin

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:44 WIB

Pekerja Korban PHK Tetap Dijamin JKN Selama Enam Bulan, Pelaporan Kini Bisa Melalui PANDAWA

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:10 WIB

Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:51 WIB

Advokat Kang Edo Siap Dampingi Klien dalam Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Depok

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:26 WIB

Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Berita Terbaru