Warga Bekasi Keluhkan Lambannya Pelayanan ATR/BPN: “Dijanjikan 14 Hari, Sudah Bertahun-tahun Belum Selesai”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | Mata Pena News – Kekesalan warga terhadap pelayanan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi semakin memuncak. Salah satu warga, Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang H. Dedy, mengungkapkan kekecewaannya karena sejak tahun 2021 hingga kini, proses pemecahan Surat Hak Milik (SHM) yang diajukannya belum juga selesai.

Menurut H. Dedy, seluruh persyaratan dan dokumen yang diminta telah ia lengkapi sejak awal pengajuan. Bahkan, saat itu pihak petugas BPN menyampaikan bahwa proses tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, kenyataannya hampir empat tahun berlalu tanpa kejelasan.

Baca Juga:  Diduga Kurang Aktifnya Kepala Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kec Belitang III Kab Ogan Komering ulu Timur Dikantor Desa selama Menjabat sampai saat ini

“Saya sudah bolak-balik ke kantor BPN, dijanjikan 14 hari, tetapi sampai sekarang belum juga selesai. Saya merasa dipingpong dan sudah sangat frustrasi,” keluh H. Dedy kepada media, Senin (7/4).

Kekecewaan H. Dedy bukanlah kasus tunggal. Keluhan serupa juga banyak disampaikan oleh warga Bekasi lainnya yang mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah, baik pemecahan, peralihan, maupun pembuatan baru.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Sukamakmur

Sejumlah warga menduga adanya ketidakefisienan birokrasi dan lemahnya pengawasan internal di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, meskipun pihak kantor beberapa kali membantah tudingan tersebut.

“Sistemnya berbelit-belit dan tidak transparan. Kami sebagai masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum atas tanah kami,” tambah H. Dedy.

Warga berharap Menteri ATR/BPN dan pemerintah pusat turun tangan untuk mengevaluasi dan membenahi pelayanan publik di Kota Bekasi agar tidak terus-menerus merugikan masyarakat.

(Joko/ Red)

 

Berita Terkait

Mayday 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Yuda Agus Ariyanto Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Perusahaan Nakal
Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum
PP Jepara Desak Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Minta Klarifikasi Kasat Reskrim
Arief Martha Rahadyan Silaturahmi ke Pesantren Mama Bakry Sadeng Bogor, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Nilai Keislaman
Komisi IV Tinjau Persiapan SMAN 1 Kota Bogor Jadi Sekolah Maung
KRL Bekasi–Cikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi Lagi
Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 
Proyek pemasangan paving blok Diduga tidak sesuai (RAB) di kantor Desa Tirto Sari Kec Mariana kab Banyuasin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:29 WIB

Mayday 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Yuda Agus Ariyanto Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Perusahaan Nakal

Kamis, 30 April 2026 - 14:03 WIB

Diduga Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir, Warga Sebut Seolah Kebal Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

PP Jepara Desak Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Minta Klarifikasi Kasat Reskrim

Rabu, 29 April 2026 - 18:58 WIB

Arief Martha Rahadyan Silaturahmi ke Pesantren Mama Bakry Sadeng Bogor, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Nilai Keislaman

Rabu, 29 April 2026 - 18:17 WIB

KRL Bekasi–Cikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi Lagi

Berita Terbaru