Cibinong | Mata Pena News – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur,
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah Bogor Timur.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana, dengan menghadirkan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) serta sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.
Dalam forum tersebut, Irvan menyampaikan bahwa tidak ada peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum ini penting untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan secara terbuka dan berlandaskan hukum.
“Rapat ini menjadi bagian dari upaya mencari titik temu agar rencana pembangunan di Bogor Timur dapat segera direalisasikan, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak,” ujar Irvan.
Pihak Kecamatan Sukamakmur menyatakan bahwa sosialisasi terkait penataan lahan telah dilakukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk melalui pemerintah desa. Sosialisasi tersebut juga disebut telah dilakukan dalam forum bersama yang diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan.
Sekretaris Kecamatan Sukamakmur, Suryana, menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah diserahkan secara sukarela oleh para penggarap.
Ia menambahkan bahwa para penggarap juga menerima kerohiman sebagai bentuk perhatian.
Sementara itu, PT BJA sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan daerah.
Perwakilan perusahaan, Budi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan pemanfaatan lahan untuk pengembangan pusat perekonomian baru di kawasan Bogor Timur.
“Ini merupakan sinergi antara perusahaan dan pemerintah dalam membuka peluang pertumbuhan ekonomi, investasi, serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan LBH Garda Nusantara menyampaikan adanya klaim terkait investasi pribadi dalam pengelolaan lahan.
Namun, dalam rapat tersebut belum disampaikan secara rinci mengenai nilai maupun bentuk tuntutan yang diajukan.
Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dengan diskusi terbuka.
Hingga akhir pertemuan, tidak terdapat pernyataan penolakan terhadap rencana pengembangan kawasan tersebut.
Red










