Depok | Mata Pena News – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta agar Dinas Pendidikan Kota Depok diperiksa. Berdasarkan data yang dihimpun, BAKORNAS menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS pada tahun 2023. Dana BOS Reguler yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan diduga dialihkan untuk belanja langganan koran dengan total anggaran sebesar Rp842.850.000 di 135 sekolah dasar (SD) di Kota Depok. Padahal, anggaran belanja langganan koran tidak termasuk dalam komponen penggunaan Dana BOS.
Hal ini disampaikan oleh tim LSM BAKORNAS kepada awak media pada Jumat, 22 Maret 2025, di Depok.
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menjelaskan bahwa Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana BOS, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk komponen Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Terkait dugaan penyimpangan ini, BAKORNAS menyoroti sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan pihak terkait, antara lain:
- Siapa yang memerintahkan atau menginisiasi penggunaan Dana BOS untuk langganan koran di 135 SD di Kota Depok?
- Bagaimana perencanaan penggunaan Dana BOS untuk belanja langganan koran disusun?
- Siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini?
- Media mana saja yang menerima pembayaran langganan koran dari sekolah-sekolah tersebut?
- Berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing media tersebut?
- Bagaimana bentuk kesepakatan, kontrak, atau perjanjian kerja sama antara sekolah dan media yang berlangganan koran?
- Bagaimana mekanisme pencairan anggaran langganan koran terhadap media-media tersebut?
- Apakah benar ada kerja sama resmi antara sekolah dan media dalam bentuk langganan koran?
- Apakah jumlah anggaran yang dilaporkan sesuai dengan nilai yang sebenarnya diterima oleh masing-masing media?
- Sejauh mana pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pihak yang mengajukan anggaran dan mengawasi penggunaan Dana BOS?
Untuk mendapatkan kejelasan, BAKORNAS telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan Nomor Surat 035/DPP/BAKORNAS/PPID/25.
Menurut Hermanto, dugaan penyimpangan ini melibatkan banyak sekolah, sehingga diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Hal ini mengindikasikan adanya koordinasi dan kesepakatan di tingkat Dinas Pendidikan Kota Depok, yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan penggunaan Dana BOS.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
BAKORNAS menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor pendidikan. Publik menantikan kejelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengenai dugaan penyimpangan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.
Untuk memastikan penyelidikan berjalan secara objektif dan transparan, BAKORNAS berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada pihak berwenang, termasuk kemungkinan ke Polda setempat.
Konsekuensi Hukum
Hermanto menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi pelanggar adalah hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini.
Modus Penyalahgunaan Dana BOS
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan beberapa modus penyalahgunaan Dana BOS di berbagai daerah, di antaranya:
- Pemerasan, potongan, atau pungutan: 8,74%
- Nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa: 20,52%
- Penggelembungan biaya penggunaan dana: 30,83%
- Modus lainnya: 39,91%
KPK mencatat bahwa penyalahgunaan Dana BOS masih terjadi di 13,39% sekolah di Indonesia.
Narasumber: Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL – Ketua Umum BAKORNAS
Kabid Media BAKORNAS: Nofis Husin Allahdji











