Bekasi | Mata Pena News – Kekesalan warga terhadap pelayanan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi semakin memuncak. Salah satu warga, Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang H. Dedy, mengungkapkan kekecewaannya karena sejak tahun 2021 hingga kini, proses pemecahan Surat Hak Milik (SHM) yang diajukannya belum juga selesai.
Menurut H. Dedy, seluruh persyaratan dan dokumen yang diminta telah ia lengkapi sejak awal pengajuan. Bahkan, saat itu pihak petugas BPN menyampaikan bahwa proses tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, kenyataannya hampir empat tahun berlalu tanpa kejelasan.
“Saya sudah bolak-balik ke kantor BPN, dijanjikan 14 hari, tetapi sampai sekarang belum juga selesai. Saya merasa dipingpong dan sudah sangat frustrasi,” keluh H. Dedy kepada media, Senin (7/4).
Kekecewaan H. Dedy bukanlah kasus tunggal. Keluhan serupa juga banyak disampaikan oleh warga Bekasi lainnya yang mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah, baik pemecahan, peralihan, maupun pembuatan baru.
Sejumlah warga menduga adanya ketidakefisienan birokrasi dan lemahnya pengawasan internal di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, meskipun pihak kantor beberapa kali membantah tudingan tersebut.
“Sistemnya berbelit-belit dan tidak transparan. Kami sebagai masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum atas tanah kami,” tambah H. Dedy.
Warga berharap Menteri ATR/BPN dan pemerintah pusat turun tangan untuk mengevaluasi dan membenahi pelayanan publik di Kota Bekasi agar tidak terus-menerus merugikan masyarakat.
(Joko/ Red)










