Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,| Mata Pena NewsPendidikan di Indonesia bukan sekadar kebijakan publik, melainkan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Artinya, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan akses terhadap pendidikan.

Lebih jauh, Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Bahkan, konstitusi juga mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD guna menjamin keberlangsungan sistem pendidikan nasional.

Dengan demikian, pendidikan bukanlah sebuah “privilege”, melainkan hak dasar bagian dari hak asasi manusia yang melekat sejak lahir. Negara tidak hanya dituntut menyediakan sekolah, tetapi juga memastikan akses yang adil, gratis (khususnya pada pendidikan dasar), serta berkualitas bagi seluruh anak bangsa. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari amanat konstitusi.

Pertama, ketimpangan akses dan biaya pendidikan masih menjadi persoalan nyata. Masih banyak anak Indonesia yang tidak dapat bersekolah karena faktor ekonomi, termasuk ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Bahkan, beredar kisah tragis tentang Seorang siswa SD (10 tahun) di Ngada, NTT, diduga bunuh diri pada akhir Januari 2026 karena putus asa tidak mampu membeli buku dan pensil seharga kurang dari Rp10.000, sebuah potret pahit yang menunjukkan kegagalan sistem dalam melindungi yang paling rentan.

Baca Juga:  Ketua koperasi SPI Jateng Yuda Agus Ariyanto Dampingi Petani Sumber Rejo Donorojo yang Terdampak Galian C

Kedua, kesejahteraan guru honorer masih memprihatinkan. Banyak dari mereka menerima gaji yang jauh dari layak, bahkan di bawah standar kebutuhan hidup. Padahal, mereka adalah ujung tombak pendidikan. Sulit mengharapkan kualitas pendidikan yang optimal jika para pendidiknya sendiri hidup dalam keterbatasan.

Ketiga, kebijakan anggaran pendidikan kerap dinilai tidak konsisten dengan amanat konstitusi. Pengalihan atau pengurangan anggaran pendidikan melalui berbagai skema kebijakan menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya prioritas sektor ini. Hal ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.

Keempat, orientasi pendidikan masih cenderung administratif dan kurang menyentuh persoalan mendasar. Perubahan kurikulum yang berulang tidak selalu diiringi dengan perbaikan akses buku, kualitas guru, dan fasilitas pendidikan secara merata.

Kisah anak yang tidak mampu membeli kebutuhan sekolah hingga mengalami tekanan berat menjadi simbol paling nyata bahwa pendidikan belum sepenuhnya adil.

Fenomena ini menunjukkan adanya jurang antara kebijakan di atas kertas dan implementasi di lapangan. Pendidikan gratis sering kali hanya dimaknai sebagai bebas biaya sekolah, namun belum mencakup kebutuhan lain seperti buku, seragam, transportasi, hingga berbagai pungutan tidak resmi.

Untuk menjawab persoalan ini, beberapa langkah mendesak perlu dilakukan oleh Pemerintah yaitu:

Pertama, memperkuat anggaran pendidikan secara konsisten, tidak hanya dalam jumlah tetapi juga dalam distribusi yang tepat sasaran.

Baca Juga:  Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Kedua, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar siswa, seperti buku, alat tulis, seragam, dan akses transportasi bagi keluarga kurang mampu.

Ketiga, melakukan reformasi kesejahteraan guru honorer melalui skema pengangkatan bertahap atau pemberian gaji yang layak.

Keempat, memperketat pengawasan terhadap kebijakan pendidikan agar tetap berpihak pada kualitas dan pemerataan akses.

Kelima, mengedepankan pendekatan pendidikan berbasis keadilan sosial, dengan fokus pada pemerataan, bukan sekadar pencapaian angka-angka prestasi.

Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar seremoni tahunan. Harapan besar tertuju kepada Presiden untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

Pemerintah diharapkan mampu memastikan bahwa tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena kemiskinan, serta memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru, khususnya guru honorer.

Pendidikan adalah jalan untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, cita-cita tersebut tidak akan terwujud jika masih ada anak yang kesulitan memenuhi kebutuhan belajar paling dasar, dan guru yang hidup dalam ketidakpastian.

Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa negara belum sepenuhnya hadir di setiap ruang kelas, terutama di pelosok negeri.

Jika pendidikan adalah hak, maka negara wajib memastikan bahwa setiap anak Indonesia tidak hanya bisa bersekolah, tetapi juga dapat belajar dengan layak, bermartabat, dan manusiawi.

Selamat Hari Pendidikan Nasional.

Jakarta, 2 Mei 2026
Terimakasih

Heri Irawan
Sektetaris DPN Jamkeswatch FSPMI

Berita Terkait

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
Kepesertaan JKN Tinggi, Tapi “Semu”? Ledakan Peserta Nonaktif di Hari Buruh
Ketua koperasi SPI Jateng Yuda Agus Ariyanto Dampingi Petani Sumber Rejo Donorojo yang Terdampak Galian C
Wamendagri Sebut 8 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK dari Berbagai Partai
UPER dan PF, Fondasi Pertamina dalam Menjawab Tantangan Transisi Energi
Resmi Di Tetapkan Dr (c)Mawardi,S.Sos.SH.MH.Sebagai Ketua DPP Bidang pendidikan Dan Pengembangan Profesi
Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
Perempuan Muda Asal Makassar Dirikan Women Lawyer Club, Fokus Edukasi dan Bantuan Hukum Gratis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Kepesertaan JKN Tinggi, Tapi “Semu”? Ledakan Peserta Nonaktif di Hari Buruh

Rabu, 22 April 2026 - 05:07 WIB

Ketua koperasi SPI Jateng Yuda Agus Ariyanto Dampingi Petani Sumber Rejo Donorojo yang Terdampak Galian C

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:42 WIB

Wamendagri Sebut 8 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK dari Berbagai Partai

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

UPER dan PF, Fondasi Pertamina dalam Menjawab Tantangan Transisi Energi

Berita Terbaru