Banyuasin | Mata Pena News – Seluruh Kepala Desa se‑Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berkumpul dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan setempat, dipimpin oleh camat pulau rimau (sumito ) dan ir alpian mm kasat pol pp dan pak (benni)damkar kabupaten banyu asin dihadiri pula unsur perangkat kecamatan, aparat pengawas, dan penyuluh hukum daerah.yang berlangsung di kecamatan pulau rimau kabupaten banyu asin provinsi sumatra selatan
Dalam arahannya, pemateri menekankan bahwa peraturan yang disosialisasikan menjadi landasan utama pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, hingga pelayanan masyarakat tahun berjalan.
“Kepala Desa adalah ujung tombak pelaksana aturan. Pemahaman yang tepat akan menutup celah kesalahan, keterlambatan, maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” tegas salah satu narasumber.
Seluruh Kepala Desa yang hadir mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait penyusunan APBDesa, pelaporan fisik keuangan, transparansi proyek, serta kewajiban memajang informasi pembangunan agar mudah dipantau warga.
Camat Pulau Rimau dalam sambutannya mengingatkan: “Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, tapi syarat agar setiap rupiah uang rakyat bermanfaat nyata dan terhindar dari status mangkrak.” Kegiatan ini dipastikan menjadi langkah awal pengawasan ketat di setiap desa sepanjang tahun 2026.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh Kepala Desa untuk menerapkan seluruh materi yang diterima, serta membuka ruang pantauan aktif masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.
Red











