DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Catatan : Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn *)

Jakarta | Mata Pena News – Rakyat hari ini tidak lagi bertanya “apa kerja DPR?” Rakyat sudah sampai pada kesimpulan pahit: DPR bukan lagi membela rakyat, tapi menekan rakyat lewat pajak.

 

Setiap kali APBN jebol, jurus yang keluar selalu sama: naikkan PPN, tambah objek pajak, kejar UMKM, uber pekerja. Seolah dompet rakyat adalah ATM negara yang tak pernah kosong. Padahal mandat konstitusi jelas: DPR itu pengawas, pengontrol, penyambung lidah rakyat. Bukan debt collector.

 

Aneh. Untuk rakyat kecil, negara begitu galak. Telat bayar pajak 2 juta dikejar sampai ke warung. Tapi untuk koruptor kelas kakap, DPR mendadak senyap. Ratusan triliun uang hasil korupsi parkir manis di Singapura. Dana itu cukup untuk biayai makan gratis 10 tahun tanpa utang. Kenapa tidak ada Pansus Khusus Repatriasi Aset? Kenapa tidak ada UU Perampasan Aset yang digeber dalam 1 minggu?

 

Lebih aneh lagi. Jalur dagang kita masih “dijajah” Singapura. Barang ekspor kita muter dulu ke Singapura, baru balik ke Indonesia dengan harga 3 kali lipat. Transfer pricing, hub-hub dagang, semua merugikan neraca negara. Ini bukan rahasia. Data Bea Cukai dan BPK sudah teriak-teriak. Tapi DPR? Sibuk rapat bahas kenaikan tunjangan dan renovasi gedung.

Baca Juga:  Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, SDN 1 Panggung Harjo Diduga Lakukan Pungli dan Penyimpangan Anggaran

 

Yang paling melukai logika publik adalah tax algorithm hari ini. Sistem pajak kita seperti algoritma yang dirancang untuk merampok yang taat dan membiarkan yang licik. Pengusaha UMKM dipajaki omzet padahal belum tentu untung. Karyawan gajinya dipotong otomatis. Sementara para crazy rich bisa atur pajak lewat trust fund, lewat negara suaka pajak, lewat celah tax treaty. Algoritma pajak kita hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

 

DPR harus ingat 3 hal sebelum mengetok pajak baru:

 

1. Tekan Koruptor, Bukan Rakyat

Panggil Menkeu, Jaksa Agung, KPK. Bentuk Pansus Perampasan Aset. Kejar dana WNI di Singapura lewat automatic exchange of information. Itu uang rakyat. Ambil dulu yang dirampok, baru bicara pajak baru.

 

2. Stop Perdagangan Lewat Singapura yang Merugikan

DPR wajib panggil Mendag dan Kepala BKPM. Bongkar supply chain yang bikin kita bayar mahal untuk barang sendiri. Cabut insentif untuk perusahaan yang sengaja booking profit di Singapura. Kedaulatan ekonomi dimulai dari kedaulatan jalur dagang.

Baca Juga:  Jokowi Kenang Ryamizard Ryacudu: Menteri yang Sederhana, Tegas, dan Berani

 

3. Rombak Tax Algorithm yang Tidak Adil

Hentikan pajak berbasis omzet untuk UMKM di bawah 10M. Terapkan tax amnesty jilid 2 khusus untuk repatriasi dana dari Singapura dengan syarat: 50% masuk ke SBN pembangunan. Pajak harus progresif, bukan represif. Yang kuat memikul lebih berat, bukan yang kecil dicekik.

 

DPR, kalian dipilih bukan untuk jadi kasir negara. Kalian dipilih untuk melawan ketidakadilan fiskal. Kalau hari ini kerja kalian hanya mengesahkan tarif pajak baru tanpa berani melawan koruptor dan mafia dagang, maka rakyat berhak bertanya: kalian sebenarnya wakil siapa?

 

Pajak itu kontrak sosial. Rakyat bayar, negara melindungi. Tapi kalau rakyat bayar sementara koruptor dilindungi dan jalur dagang dikuasai asing, maka kontrak itu batal demi hukum. Dan rakyat punya hak konstitusional untuk menggugat wakilnya sendiri.

 

Cukup. Jangan rampok rakyat atas nama negara, sementara rampokan triliunan kalian biarkan tidur nyenyak di Singapura.

 

Praktisi Hukum/Dosen

Berita Terkait

Jadi korban kejahatan jalanan yang macet dan semrawut di pertigaan agria “FKRW kelurahan jati bening baru angkat bicara”
Kadisdik Prabumulih: Patuhi Juknis PPDB, Tidak Perlu Titip-Menitip
Mutiara Hikmah BES : KEADILAN DI ATAS KEBENCIAN: WUJUD KESEMPURNAAN ISLAM DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Meriahkan HJB ke-544, Imigrasi Bogor Buka Layanan Paspor Khusus dengan Kuota 544 Pemohon
Pertamina Patra Niaga Gandeng KPK dan Kejaksaan, Perkuat Tata Kelola Pengadaan Energi Nasional
Redaksi Berkisah, 1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Redaksi Berkisah Kisah Sahabat Rasulullah SAW: Sayyidina Utsman bin Affan RA
Rudy Susmanto Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Infrastruktur Kabupaten Bogor Tuai Apresiasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jadi korban kejahatan jalanan yang macet dan semrawut di pertigaan agria “FKRW kelurahan jati bening baru angkat bicara”

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:42 WIB

Kadisdik Prabumulih: Patuhi Juknis PPDB, Tidak Perlu Titip-Menitip

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:52 WIB

Mutiara Hikmah BES : KEADILAN DI ATAS KEBENCIAN: WUJUD KESEMPURNAAN ISLAM DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:13 WIB

Meriahkan HJB ke-544, Imigrasi Bogor Buka Layanan Paspor Khusus dengan Kuota 544 Pemohon

Berita Terbaru

News

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:53 WIB