Sentul City Beberapa Kali di Sebut Dalam Persidangan Kasus Tanah Adang Cs VS PT SJP

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bogor | Mata Pena News Nama sentul city beberapa kali di sebut, dalam persidangan oleh saksi hal ini terjadi ketika memasuki sidang ke 8 bergulir dalam pertikaian kasus tanah antara Adang Jumadi Cs dengan PT SJP di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Jum’at (19/07/2024).

Sidang yang di gelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Cibinong, Persidangan kali ini agendanya masih menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Ketika awak media meliput di ruang sidang yang dimulai pukul 13.00 wib lebih ini, saksi pertama beberapa kali menyebut nama Bambang Wijanarko yang dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa nama tersebut adalah orang yang mengaku dari PT Sentul City.

Lanjut, keterangan berikutnya dalam persidangan saksi juga menceritakan awal mula perkenalanya dengan orang yang mengaku dari PT Sentul City ini sampai munculnya kasus ini ke permukaan.

Memastikan kembali keterangan saksi yang disampaikan dalam kesaksiannya dipersidangan saksi Holikin

Usai memberikan kesaksian Holikin pun memaparkan kepada awak media
“Diundang kesini sebagai saksi karena pada tahun 2023, saya kedatangan tamu bernama Bambang yang mengaku dari Sentul City menanyakan nama ahli waris pemilik dari tanah itu,” ucapnya

Baca Juga:  Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Lebih lanjut Ia mengatakan ada hubungan apa, menirukan suara Bambang, saya bilang tidak ada hubungan apa apa cuma kan kalau dikampung kalau ada yang nanya dan minta diunjukin pasti kita unjukin”. ungkapnya pada awak media.

Ketika ditanyakan apakah keterangan yang di sampaikan sesuai dengan fakta karena ada ketidak singkronan dengan keterangan yang disampaikan dan itu dibawah sumpah pria berpeci hitam menjawab.

“Saya menyampaikan apa adanya yang saya tau saya sampaikan gak ada tambah gak ada kurang kalaupun ada yang tidak singkron mungkin karena sudah lama,” tegasnya

Mungkin karena lupa gak ingat ingat gak punya fakta Saya kira gak ada apa, gak ada tindak lanjut cuma sekilas tau di kesana aja” katanya.

Sementara saksi kedua di dalam persidangan menghadirkan Mantan Camat Citeureup Bapak Tedy Pembang

Dalam persidangan sedikit diwarnai insident kecil hal ini terjadi ketika saksi kedua menjawab dengan emosi ketika beberapa kali di tanya oleh terdakwa Asep Wahyudi sampai akhirnya diredam dan di tegaskan oleh Hakim.

Baca Juga:  Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Dalam ruangan ini pula pantauan awak media para pengacara terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan seputar keterkaitannya dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH yang dianggap para pengacara SPH tidak sah karena ada ketidakjelasan dalam prosedurnya.

Menariknya kejadian itu para awak media pun menemui saksi mantan Camat Citeruep yang menandatangani SPH tanah yang di sangketakan itu, usai memberikan kesaksian.

Sesaat ada kesan enggan yang diperlihatkan ketika awak media mencoba mewawancarainya, sampai akhirnya mantan camat periode 2014-2019 menjawab pertanyaan awak media setelah usai memberikan kesaksianya di persidangan.

“Saya tidak tau lah penyimpangan itu segala macam,” jawabnya.

“Ketika awak media menanyakan tanggapannya apakah saksi mengakui ada kelalaian dalam penanda tanganan SPH tanah itu saksi pun berdalih bahwa kelalaian itu disebabkan bakunya blanko dan juga saya sebatas menandatangani saja berkas berkas-berkas yang disodorkan kemeja saya oleh petugas,” ucapnya

Ketika awak media menanyakan tentang Kelalaian yang mengakibatkan adanya korban yang mendekam di balik jeruji besi
Ia menjawab “Jabarkan Sendiri saja yah…,” ujarnya(Red)***

Berita Terkait

Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan
Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara
Sopiah Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polresta Bogor Kota
Zulfah Adriani,S.H.,M.H,CLA,CTL .cetak Sejarah perempuan pertama Pendiri Organisasi Hukum Women Lawyer Club di Indonesia
Notaris di Depok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Peralihan Saham
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:26 WIB

Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:17 WIB

R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:25 WIB

Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:15 WIB

La Ode Harmawan Resmi Pimpin DPD WLC Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru