Ribuan PPPK Paruh Waktu Penkot Bogor Resmi Terima SK Pengangkatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | Mata Pena News – Sebanyak 3.868 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai menjadi pembina upacara pada peringatan HUT ke-54 KORPRI tingkat Kota Bogor di Lapangan Sempur, Senin (1/12/2025).

Dari total 3.868 orang tersebut, penerima SK terdiri dari 200 guru, 17 tenaga kesehatan, dan 3.651 tenaga teknis. Untuk tenaga teknis, formasi jabatan terbagi menjadi Pengelola Umum Operasional (749 orang), Operator Layanan Operasional (2.492 orang), Pengelola Layanan Operasional (116 orang), dan Penata Layanan Operasional (294 orang).

Baca Juga:  Bupati Witiarso Utomo Dukung Penuh indonesia Bonsai Fighter Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 10 Hari di Alun-alun 1 Jepara

Pada peringatan HUT KORPRI yang mengangkat tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju”, Dedie menegaskan pentingnya KORPRI sebagai tulang punggung birokrasi.

“KORPRI memegang peranan strategis sebagai pelayan masyarakat dan garda terdepan dalam mewujudkan mimpi serta harapan warga Kota Bogor. Itu hanya terwujud jika anggota KORPRI memiliki niat baik, pengabdian, dedikasi, dan integritas tinggi,” ujarnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pulang dari Prancis, Bawa Kesepakatan Strategis Senilai Rp61,25 Triliun

Di tingkat daerah, proses tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025, dengan TMT 1 Oktober 2025, dan para pegawai akan mulai melaksanakan tugas (SPMT) per 1 Januari 2026.

Dedie menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam mendukung pelayanan publik.

“Tanpa PPPK Paruh Waktu, rasanya sulit jika hanya mengandalkan PPPK penuh waktu. Ini bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan baik,” kata Dedie.

Rudy

Berita Terkait

Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029
Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia
Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo
Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur
Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih
Mutiara Hikmah BES :Belajar dari Generasi Terdahulu, Membangun Generasi Taqwa
Bupati Bogor Bangga, Baby Rio Cetak Sejarah sebagai Panda Pertama yang Lahir di Indonesia
APM Soroti Transparansi PPDB SMA/SMK di Prabumulih, Siap Sampaikan Surat ke Sejumlah Instansi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:55 WIB

Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:48 WIB

Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:33 WIB

Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih

Berita Terbaru