Pemkab Bogor Pecat Dua ASN Dinas Pendidikan Karena Selingkuh, Tegakkan Disiplin”

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

”

Cibinong | Mata Pena News — Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus perselingkuhan. Pemecatan dilakukan dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, setelah keduanya terbukti melanggar disiplin ASN berdasarkan hasil pemeriksaan berjenjang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan ASN, terutama di sektor pendidikan. “Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” tegas Ajat, Sabtu (20/12).

Kasus Bermula Dari Aduan Masyarakat
Pemecatan bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin oleh dua oknum pengawas SD dan SMP. Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  UGG Tampil di ICCIT 2026, Dosen Paparkan Riset Digitalisasi Bisnis Fotografi

Ajat menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kemudian menjadi dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Keputusan dan Hak Banding
Surat keputusan pemecatan kedua ASN tersebut disampaikan pada 15 Desember 2025. Meskipun sudah diberhentikan, Pemkab Bogor memberikan kesempatan bagi keduanya untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Meski telah diberhentikan, kedua ASN ini masih memiliki hak administratif berupa kesempatan untuk mengajukan banding, sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Ajat.

Baca Juga:  Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Komitmen Pemkab Bogor Terhadap PelayananPendidikan Profesional

Ajat menegaskan bahwa langkah pemecatan ini adalah bukti komitmen Pemkab Bogor untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pelayanan pendidikan tetap berjalan profesional dan berintegritas. Ia juga mengimbau seluruh ASN untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Setiap tindakan yang diambil akan berdampak pada diri kita sendiri. ASN wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan memastikan pemerintahan yang bersih, serta pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan amanah Bupati Bogor kepada seluruh jajaran ASN.

Red

Berita Terkait

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik
UGG Tampil di ICCIT 2026, Dosen Paparkan Riset Digitalisasi Bisnis Fotografi
Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat?
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Ratusan Anak TK dan KB Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-81 RI di Lawang Wetan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Jumat, 25 September 2026 - 06:55 WIB

UGG Tampil di ICCIT 2026, Dosen Paparkan Riset Digitalisasi Bisnis Fotografi

Rabu, 23 September 2026 - 15:11 WIB

Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Selasa, 15 September 2026 - 07:55 WIB

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Kamis, 10 September 2026 - 08:41 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB