Bogor | Mata Pena News – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan dukungan terhadap usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026).
“Kami sangat mengapresiasi karena ini perda yang merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Rudy dalam forum tersebut.
Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang baru diajukan secara resmi dalam sidang paripurna. Pemerintah daerah menilai regulasi ini relevan dengan kondisi Kabupaten Bogor yang memiliki keragaman geografis dan sosial budaya.
Menurut Rudy, Kabupaten Bogor merupakan salah satu wilayah dengan luas dan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Kondisi tersebut menciptakan dinamika budaya yang beragam, seiring dengan letak geografisnya yang berbatasan dengan sejumlah daerah.
Ia menjelaskan, interaksi budaya di wilayah Bogor dipengaruhi oleh kedekatan dengan Banten, Sukabumi, Cianjur, serta kawasan aglomerasi Jakarta dan Depok.
“Akulturasi budaya tersebut menjadi kekayaan tersendiri bagi Kabupaten Bogor,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Bogor, lanjut Rudy, berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut bersama DPRD melalui pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap, perda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga eksistensi masyarakat hukum adat di tengah perkembangan pembangunan daerah.
Red










