Usai Habibi Diberhentikan DKPP, Dede Juhendi Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | Mata Pena News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bergerak cepat menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor.

Untuk menjaga stabilitas kelembagaan serta memastikan seluruh agenda kepemiluan tetap berjalan, KPU Kota Bogor menunjuk Dede Juhendi, yang sebelumnya menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor.

Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan DKPP yang menyatakan Muhammad Habibi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Dede Juhendi menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai Plt Ketua dilakukan melalui mekanisme rapat internal para komisioner dan berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU).

“Sesuai aturan PKPU, ketika posisi ketua kosong atau berhalangan tetap, maka ditunjuk Pelaksana Tugas. Sejak kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, saya resmi menjalankan tugas sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor,” ujar Dede kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:  HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat

Ia menegaskan, jabatan Plt Ketua akan dijalankan hingga KPU RI menetapkan ketua definitif yang baru. Selama masa transisi, pihaknya berkomitmen menjaga kesinambungan kerja organisasi agar seluruh tahapan dan administrasi KPU tetap berjalan normal.

“Kami memastikan tidak ada agenda kepemiluan yang terganggu. Semua pekerjaan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Meski hingga saat ini KPU Kota Bogor belum menerima salinan resmi putusan DKPP, langkah penunjukan Plt Ketua tetap dilakukan demi kepentingan organisasi dan keberlangsungan tugas kelembagaan.

“Surat putusan secara resmi memang belum kami terima, namun informasi terkait pemberhentian tetap Ketua KPU Kota Bogor sudah kami ketahui,” jelas Dede.

Lebih lanjut, Dede menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi internal bagi KPU Kota Bogor. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu demi mempertahankan kepercayaan publik.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Pemanfaatan Data Statistik Sektoral untuk Kebijakan Pembangunan

“Kami menjadikan ini sebagai momentum untuk berbenah. Integritas adalah fondasi utama lembaga ini, dan kami berharap dukungan semua pihak agar KPU Kota Bogor dapat bekerja lebih baik ke depan,” ujarnya.

Terkait isu lain yang turut berkembang, termasuk soal honor, Dede memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.

Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan aman dan kondusif.

Sebagai informasi, DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Perkara tersebut bermula dari aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB