Kota Bogor | Mata Pena News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bergerak cepat menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor.
Untuk menjaga stabilitas kelembagaan serta memastikan seluruh agenda kepemiluan tetap berjalan, KPU Kota Bogor menunjuk Dede Juhendi, yang sebelumnya menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor.
Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan DKPP yang menyatakan Muhammad Habibi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Dede Juhendi menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai Plt Ketua dilakukan melalui mekanisme rapat internal para komisioner dan berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU).
“Sesuai aturan PKPU, ketika posisi ketua kosong atau berhalangan tetap, maka ditunjuk Pelaksana Tugas. Sejak kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, saya resmi menjalankan tugas sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor,” ujar Dede kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, jabatan Plt Ketua akan dijalankan hingga KPU RI menetapkan ketua definitif yang baru. Selama masa transisi, pihaknya berkomitmen menjaga kesinambungan kerja organisasi agar seluruh tahapan dan administrasi KPU tetap berjalan normal.
“Kami memastikan tidak ada agenda kepemiluan yang terganggu. Semua pekerjaan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Meski hingga saat ini KPU Kota Bogor belum menerima salinan resmi putusan DKPP, langkah penunjukan Plt Ketua tetap dilakukan demi kepentingan organisasi dan keberlangsungan tugas kelembagaan.
“Surat putusan secara resmi memang belum kami terima, namun informasi terkait pemberhentian tetap Ketua KPU Kota Bogor sudah kami ketahui,” jelas Dede.
Lebih lanjut, Dede menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi internal bagi KPU Kota Bogor. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu demi mempertahankan kepercayaan publik.
“Kami menjadikan ini sebagai momentum untuk berbenah. Integritas adalah fondasi utama lembaga ini, dan kami berharap dukungan semua pihak agar KPU Kota Bogor dapat bekerja lebih baik ke depan,” ujarnya.
Terkait isu lain yang turut berkembang, termasuk soal honor, Dede memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.
Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan aman dan kondusif.
Sebagai informasi, DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Perkara tersebut bermula dari aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Red











