Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tekankan Perlindungan Masyarakat Adat dalam Paripurna

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong | Mata Pena New — DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di bidang hukum dan pemerintahan daerah, Rabu (6/5/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat hukum adat, menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025, serta menutup masa persidangan kedua dan membuka masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.

Baca Juga:  52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan bahwa Raperda masyarakat hukum adat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bogor.

“Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang jelas dalam sistem hukum daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan formal terhadap masyarakat adat diperlukan agar keberadaannya tidak terpinggirkan di tengah arus pembangunan daerah yang terus berkembang.

Baca Juga:  3 Pengukir Jepara Lakukan Diplomasi Budaya ke Sarajevo, Lestari Moerdijat Soroti Pentingnya Diplomasi Berbasis Warisan Bangsa

Selain itu, DPRD juga menetapkan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui agenda tersebut, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan sosial di daerah.

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB