Cibinong | Mata Pena New — DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di bidang hukum dan pemerintahan daerah, Rabu (6/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat hukum adat, menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025, serta menutup masa persidangan kedua dan membuka masa persidangan ketiga tahun 2025–2026.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan bahwa Raperda masyarakat hukum adat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bogor.
“Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang jelas dalam sistem hukum daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan formal terhadap masyarakat adat diperlukan agar keberadaannya tidak terpinggirkan di tengah arus pembangunan daerah yang terus berkembang.
Selain itu, DPRD juga menetapkan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui agenda tersebut, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan sosial di daerah.
Red










