BEKASI | Mata Pena News – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui peluncuran aplikasi E-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev KIP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KH Noer Ali, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (17/6/2026).
Peluncuran aplikasi diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia, Kabid IKP Diskominfo Jawa Barat Nidar Nadrotan Naim Sujana, serta Kabid IKP Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Rhamdan Nurul Ikhsan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, peluncuran E-Monev KIP merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hari ini launching E-Monev KIP merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa kita sangat bersungguh-sungguh dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Endin mengapresiasi kinerja Diskominfosantik Kabupaten Bekasi yang berhasil mengantarkan Kabupaten Bekasi meraih predikat Kabupaten Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak semata-mata berorientasi pada penghargaan, tetapi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Di era digital saat ini, pemerintah dituntut menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
“Hari ini kita berada di era keterbukaan. Model pelayanan informasi bukan lagi dilakukan secara manual, tetapi melalui sistem digital sehingga masyarakat dapat menerima informasi secara cepat, benar, dan akurat,” katanya.
Melalui aplikasi E-Monev KIP, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Endin meminta seluruh perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan E-Monev KIP dengan memenuhi seluruh indikator penilaian yang telah ditetapkan.
“Kami meminta kepada seluruh perangkat daerah agar apa yang menjadi kewajiban dalam pengisian kuesioner dan indikator penilaian dapat segera diselesaikan dan diisi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia menjelaskan bahwa E-Monev KIP 2026 merupakan langkah strategis untuk mengukur tingkat komitmen dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sistem digital ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yan Yan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi melalui sistem digital akan berjalan lebih objektif, transparan, efektif, dan efisien. Selain itu, E-Monev KIP juga menjadi instrumen untuk memetakan tingkat keterbukaan informasi pada setiap perangkat daerah.
Ia menambahkan, terdapat lima indikator utama dalam penilaian E-Monev KIP 2026, yakni publikasi informasi secara berkala dan serta-merta, penyediaan dokumen informasi publik yang mudah diakses, pengembangan website resmi yang ramah disabilitas, penguatan kelembagaan PPID, serta keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa.
Yan Yan juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar mengisi kuesioner dengan data yang valid dan didukung dokumen yang sah serta relevan.
“Setiap jawaban yang diinput dalam aplikasi wajib disertai dokumen pendukung yang sah dan relevan. Validitas data menjadi faktor penting karena dokumen yang tidak sesuai akan memengaruhi nilai akhir yang diperoleh,” pungkasnya.
Red











