Banyuasin | Mata Pena News – Proyek pembangunan jalan rabat beton di kawasan PT Melania KM 25, Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis Sumatera Selatan.
Pasalnya, proyek pengecoran jalan yang tengah dikerjakan tersebut diduga tidak memasang papan informasi publik sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengadaan proyek pemerintah.
Tidak adanya papan informasi proyek memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik tidak dapat mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, hingga pelaksana kegiatan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Jumat (08/05/2026), proyek tetap berjalan meski tanpa papan nama kegiatan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Selain itu, aturan mengenai kewajiban pemasangan papan proyek juga tertuang dalam:
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa proyek fisik yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan.
Aktivis menilai, tidak dipasangnya papan informasi proyek dapat memicu dugaan adanya upaya menghindari pengawasan publik.
“Kalau proyek pemerintah dikerjakan secara terbuka dan sesuai aturan, kenapa papan informasi tidak dipasang? Masyarakat berhak tahu uang negara digunakan untuk apa,” ujar salah seorang aktivis di Banyuasin.
Sorotan tidak hanya tertuju pada minimnya transparansi proyek. Warga juga mempertanyakan kualitas teknis pekerjaan rabat beton tersebut.
Salah seorang warga berinisial “B” mengaku kecewa karena proyek dinilai dikerjakan tanpa memperhatikan standar dasar konstruksi.
“Tidak ada papan informasi publik. Pengerasan batu agregat juga tidak terlihat, termasuk hamparan plastik. Setelah kering malah banyak debu berterbangan,” ungkapnya.
Warga mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, termasuk mengecek kualitas pekerjaan dan legalitas administrasinya.
Selain proyek jalan, masyarakat juga menyoroti pelayanan Pemerintah Desa Talang Kemang yang dinilai tidak maksimal.
Menurut keterangan warga, kantor desa kerap tutup pada jam kerja sehingga masyarakat kesulitan mengurus administrasi dan surat-menyurat.
“Perangkat desa dan kepala desa jarang ada di kantor. Kantor desa biasanya ramai saat pencairan saja,” ujar warga.
Saat awak media mendatangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi, kantor dalam keadaan tertutup dan Kepala Desa tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Talang Kemang maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran transparansi dan kualitas pekerjaan tersebut.
Reporter: Kaperwil Sumsel











