JEPARA | Mata Pena News –Keluhan terhadap layanan air bersih Perumdam Tirta Jungporo Jepara kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan distribusi air hingga dua hari, sementara pengaduan melalui layanan WhatsApp disebut belum mendapat respons memadai.
Keluhan tersebut salah satunya diunggah akun Facebook MIK JEPARA OFFICIAL pada Minggu (10/5/2026). Dalam unggahan itu, warga mempertanyakan lambannya penanganan aduan pelanggan saat distribusi air mengalami gangguan.
Pengunggah menyebut telah mencoba menyampaikan keluhan melalui WhatsApp, namun diarahkan untuk datang langsung ke kantor guna memperoleh penjelasan. Kondisi itu dinilai menyulitkan pelanggan, terlebih di tengah perkembangan layanan digital yang semestinya mempermudah akses pengaduan masyarakat.
Unggahan tersebut turut menampilkan foto meteran air milik pelanggan. Dalam narasinya, warga juga menyoroti kewajiban pembayaran rekening air yang harus dipenuhi tepat waktu, sementara pelayanan dinilai belum optimal saat terjadi gangguan distribusi.
Pantauan di kolom komentar menunjukkan adanya keluhan serupa dari sejumlah pengguna lain. Beberapa warga mengaku air tidak mengalir pada jam-jam tertentu, sedangkan lainnya menilai respons pengaduan masih lambat. Namun, ada pula warganet yang meminta masyarakat memahami kemungkinan adanya gangguan teknis seperti kebocoran atau perbaikan jaringan pipa.
PDAM Jepara Sampaikan Upaya Pembenahan
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, pihak Perumdam Tirta Jungporo Jepara menyatakan terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan air bersih, termasuk pemetaan wilayah yang kerap mengalami gangguan distribusi.
Pihak PDAM menyebut salah satu tantangan utama saat ini adalah meningkatnya kebutuhan air baku. Untuk menambah kapasitas layanan, perusahaan daerah tersebut berencana membangun tujuh sumur baru pada tahun 2026.
Selain itu, PDAM juga mengklaim telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat terkait gangguan layanan.
Wilayah yang menjadi prioritas peningkatan pelayanan antara lain Kota Jepara, Tahunan, dan Desa Kedungmalang.
Layanan Pengaduan Publik Perlu Respons Cepat
Persoalan pelayanan pengaduan turut menjadi perhatian publik. Pengamat pelayanan publik di Jepara menilai badan usaha milik daerah (BUMD) perlu memastikan sistem pengaduan digital berjalan responsif dan informatif.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan yang layak, termasuk informasi yang jelas ketika terjadi gangguan distribusi air.
Menurutnya, pengaduan melalui WhatsApp atau kanal digital lain seharusnya dapat ditangani secara cepat tanpa selalu mengharuskan pelanggan datang ke kantor, kecuali diperlukan verifikasi teknis di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi terkait penyebab pasti gangguan distribusi air yang dikeluhkan warga dalam unggahan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Perumdam Tirta Jungporo Jepara maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter: Korwil Jateng MATAPENANEWS











