Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen GREEN CLEOSA CILEDUG

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News

Jakarta -Terhitung hari ini Kamis, tanggal 18 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug.

Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit Green Cleosa Ciledug

Akan tetapi belum dilakukan serah terima sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;

Zentoni menduga PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug yang tidak kunjung melakukan serah terima unit Apartemen Green Cleosa Ciledug adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

Baca Juga:  Rakyat Rindu Pemimpin yang Hadir: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Jadi Sorotan

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini

Mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur

Walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“

Baca Juga:  Rakyat Rindu Pemimpin yang Hadir: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Jadi Sorotan

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta)

Dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan;

Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Demikian Siaran Pers ini.

ZENTONI, S.H., M.H.
Advokat dan Pembela Konsumen
(HP/WA: 081317422079)

Berita Terkait

Rakyat Rindu Pemimpin yang Hadir: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Jadi Sorotan
Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan
Kepesertaan JKN Tinggi, Tapi “Semu”? Ledakan Peserta Nonaktif di Hari Buruh
Ketua koperasi SPI Jateng Yuda Agus Ariyanto Dampingi Petani Sumber Rejo Donorojo yang Terdampak Galian C
Wamendagri Sebut 8 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK dari Berbagai Partai
Resmi Di Tetapkan Dr (c)Mawardi,S.Sos.SH.MH.Sebagai Ketua DPP Bidang pendidikan Dan Pengembangan Profesi
Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIB

Rakyat Rindu Pemimpin yang Hadir: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Jadi Sorotan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:30 WIB

Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Kepesertaan JKN Tinggi, Tapi “Semu”? Ledakan Peserta Nonaktif di Hari Buruh

Rabu, 22 April 2026 - 05:07 WIB

Ketua koperasi SPI Jateng Yuda Agus Ariyanto Dampingi Petani Sumber Rejo Donorojo yang Terdampak Galian C

Berita Terbaru

News

Senin, 1 Jun 2026 - 20:48 WIB