Kejari Bogor Teliti Berkas Dugaan Korupsi Kades Cikuda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 10:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Pena News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai meneliti berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutisna. Berkas tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Bogor pada pekan lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I dan menunjuk tim jaksa untuk melakukan penelitian lebih lanjut.

“Kasus Kades Cikuda benar telah kami terima pelimpahan berkas perkaranya. Kami sudah menunjuk jaksa melalui surat perintah P-16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” ujar Ate, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:  NGOPI BARENG DI DESA BULAK BARU KEDUNG JEPARA - BUPATI WITIARSO UTOMO DAN SEKDA HADIR, SERAP ASPIRASI WARGA LANGSUNG!

Menurut Ate, penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai ketentuan hukum.

“Ada lima jaksa yang kami tunjuk untuk meneliti berkas ini. Jika ada kekurangan, baik dari segi formil maupun materil, akan kami kembalikan ke penyidik,” tambahnya.

Baca Juga:  52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Sebelumnya, Polres Bogor menyatakan akan merilis kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Cikuda terkait penerbitan dokumen jual beli objek tanah di wilayah desa tersebut.

Dengan diterimanya berkas tahap I ini, penanganan perkara memasuki fase pra-penuntutan, di mana kejaksaan menilai apakah hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penuntutan (P-21).

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB