Bogor | Mata Pena News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai meneliti berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutisna. Berkas tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Bogor pada pekan lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I dan menunjuk tim jaksa untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
“Kasus Kades Cikuda benar telah kami terima pelimpahan berkas perkaranya. Kami sudah menunjuk jaksa melalui surat perintah P-16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” ujar Ate, Jumat (7/11/2025).
Menurut Ate, penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai ketentuan hukum.
“Ada lima jaksa yang kami tunjuk untuk meneliti berkas ini. Jika ada kekurangan, baik dari segi formil maupun materil, akan kami kembalikan ke penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menyatakan akan merilis kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Cikuda terkait penerbitan dokumen jual beli objek tanah di wilayah desa tersebut.
Dengan diterimanya berkas tahap I ini, penanganan perkara memasuki fase pra-penuntutan, di mana kejaksaan menilai apakah hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penuntutan (P-21).
Red










