Bekasi | Mata Pena News – Di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi terdapat tiga tempat pembuangan sampah, yaitu TPST Bantargebang, TPA Sumur Batu, dan TPA Burangkeng. Ketiganya masing-masing memiliki persoalan yang sangat serius. TPST Bantargebang dibebani tumpukan sampah mencapai 55 juta ton dengan pertambahan sampah yang sangat besar, yaitu 7.500 hingga 7.800 ton per hari. Pada musim banjir, jumlah sampah yang dibuang meningkat menjadi 12.000 ton per hari.
Sementara itu, sampah yang dibuang ke TPA Sumur Batu mencapai lebih dari 1.500 ton per hari. TPA yang memiliki luas 21 hektar ini juga dikelola dengan sistem open dumping. Leachate dari tumpukan sampah langsung mengalir ke drainase dan Kali Ciketing, yang kemudian mengalir ke Kali Asem.
Pencemaran air di kawasan TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu sudah sangat mengkhawatirkan, ditambah dengan pencemaran dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sumur Batu dan pabrik-pabrik sekitar yang pada umumnya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL di TPA Sumur Batu pun tidak berfungsi dengan baik dan hanya menjadi hiasan semata.
Jika dibandingkan, kondisi pengelolaan TPA Sumur Batu jauh lebih buruk daripada TPA Burangkeng. TPA Sumur Batu bahkan masuk dalam daftar 343 unit TPA open dumping yang akan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH). Sementara itu, TPA Burangkeng telah disegel dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah dijadikan tersangka oleh Gakkum KLH.
Hal tersebut menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi kegiatan “Silaturahmi Ekologi dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah – Indonesia Bersih” yang berlangsung di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis, 24 April 2025.
Kegiatan ini digagas oleh Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya yang melibatkan berbagai elemen, antara lain Aliansi Masyarakat Peduli Limbah B3 Indonesia (AMPHIBI), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Koalisi Persampahan Indonesia (KPNas), Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL), Forum Jurnalis Pegiat Lingkungan (FJPL), Yayasan Ahli Salam Semesta, Bank Sampah Sumber Jaya Kranggan, Paguyuban Nelayan Pelestari Muargembong, MUI Kecamatan Bantargebang, Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), dan lain-lain.
Dalam diskusi tersebut, juga dibahas masalah kompensasi. Warga Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, dan Ciketingudik menerima uang bau sebesar Rp 400.000 per kepala keluarga per bulan. Sementara itu, warga Kelurahan Bantargebang hanya menerima separuhnya. Beberapa warga menyatakan bahwa uang bau tersebut berasal dari DKI Jakarta, sementara Pemerintah Kota Bekasi tidak pernah memberikan uang dan hanya “numpang”.
Menurut Agus Salim Tanjung, Ketua Kaukus LH Bekasi Raya yang juga Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI, besaran uang bau tersebut masih terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan akibat pencemaran sampah. “Kerusakan lingkungan sudah sangat parah dan situasi buruk ini mengancam kesehatan warga. Program penghijauan untuk penyerap bau dengan penanaman pohon di sekitar TPA juga belum dilaksanakan. Semua itu menjadi tanggung jawab kepala daerah dan pengelola TPST Bantargebang, TPA Sumur Batu, serta TPA Burangkeng,” ujarnya.
Tanjung juga menambahkan, warga sekitar telah bertahun-tahun menghirup udara yang kotor, air dan tanah tercemar, termasuk logam berat. Mereka terkena berbagai penyakit seperti kulit, mata, gigi, radang paru-paru, TBC, dan lain-lain. Oleh karena itu, uang Rp 400.000 per kepala keluarga per bulan dirasa tidak cukup dan terlalu kecil.
“TPST dan TPA tersebut telah menjadi sarang penyakit karena berbagai jenis sampah, termasuk limbah B3, dicampur tanpa ada pemilahan. Sampah dari sumbernya tidak dipilah dan langsung dibuang ke TPST/TPA,” katanya.
“Oleh karena itu, Kaukus LH Bekasi Raya mendorong agar dilakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya dan diolah terlebih dahulu untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPST/TPA,” tambah Tanjung.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, dalam diskusi itu menegaskan bahwa TPA Sumur Batu juga harus diperlakukan serupa dengan TPA Burangkeng, yaitu disegel dan diawasi langsung oleh KLH/BPLH. “Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi seharusnya juga dijadikan tersangka,” paparnya.
Suyoto menjelaskan bahwa tindakan ini berdasarkan pelanggaran terhadap UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008, serta peraturan terkait lainnya. “Mereka juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah,” tambahnya.
Terkait dengan kasus pencemaran dan penyegelan TPA Burangkeng oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH pada Desember 2024, Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani, mengungkapkan berbagai masalah lingkungan setelah penyegelan TPA Burangkeng. “Masalah yang hingga kini belum selesai adalah air lindi dari TPA yang langsung mengalir ke kali alam selama dua tahun. Itu merupakan kezholiman. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih terlihat pencitraan,” ujarnya.
Carsa menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara serius terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait. “Seharusnya dia diganti oleh pejabat baru, karena saat ini Donny Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran air oleh Gakkum KLH,” tegasnya.
Persoalan lain yang diangkat adalah minimnya kompensasi bagi warga. Warga Desa Burangkeng yang mendapatkan kompensasi baru hanya 2.000 kepala keluarga. Bahkan uang bau yang diterima warga kadang baru cair setelah sembilan bulan, enam bulan, atau rekening warga diblokir. “Saya meminta agar semua warga Burangkeng mendapat kompensasi uang bau. Saat ini besaran kompensasi hanya Rp 100.000 per kepala keluarga per bulan. Kompensasi ini masih mengambang. Seharusnya semua warga mendapatkan kompensasi, sekarang jumlahnya 17.000 kepala keluarga atau sekitar 45.000 jiwa,” ujarnya.
“Yang paling penting adalah agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang telah ditersangkakan segera ditahan dan diganti,” pungkas Carsa
Red










