Jepara, Jawa Tengah | Mata Pena News
Sebuah aksi kekerasan ekstrem yang terjadi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengguncang perhatian publik nasional. Seorang pria lanjut usia diduga tega membakar mantan istri dan mantan mertuanya saat keduanya sedang tertidur lelap di dalam rumah.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.45 WIB itu menyeret nama Wardoyo (64) sebagai terduga pelaku. Ia diduga menyusup ke kamar korban dengan membawa bahan bakar minyak jenis pertalite dalam jerigen, lalu menyiramkannya ke tubuh kedua korban sebelum menyulut api, Jumat (03/04/2026).
Korban diketahui bernama Sriningsih (55), mantan istri pelaku, serta Margi (87), mantan mertua pelaku. Keduanya mengalami luka bakar sangat serius, dengan tingkat keparahan mencapai hampir 90 persen, dan kini menjalani perawatan intensif di RSU Kartini Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
“Pelaku masuk ke kamar korban saat mereka tidur, menyiramkan pertalite, lalu menyulut api menggunakan alat sederhana,” ujarnya.
Jeritan korban yang terbakar membangunkan warga sekitar. Tanpa menunggu lama, warga berupaya memadamkan api dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sementara pelaku sempat diamankan warga dalam kondisi lemah setelah mengalami muntah-muntah, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Dua saksi, yakni Rizqy Aditya Ramadhan dan Hoyi Lestari, turut memberikan keterangan penting dalam penyelidikan yang kini terus dikembangkan aparat.
Kasus ini tak hanya menjadi tragedi lokal, tetapi juga memantik keprihatinan luas terkait masih maraknya kekerasan berbasis relasi personal di Indonesia. Tindakan brutal dengan cara membakar hidup-hidup korban menambah daftar panjang kasus kekerasan ekstrem yang menuntut perhatian serius negara.
Pengamat sosial menilai, peristiwa ini mencerminkan kegagalan sistem deteksi dini konflik domestik yang berpotensi berujung fatal. Selain itu, perlindungan terhadap perempuan dan lansia dinilai masih perlu diperkuat, terutama di wilayah pedesaan.
Aparat kepolisian kini tengah mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya konflik lama atau dendam pribadi yang memicu aksi keji tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal.
Tragedi di Jepara ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa kekerasan dalam lingkup keluarga tidak boleh dianggap sebagai persoalan privat semata. Ketika konflik dibiarkan tanpa penyelesaian, ia bisa berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
Di tengah upaya pemerintah menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah tersebut masih jauh dari selesai. Api yang membakar dua korban di Jepara kini juga membakar kesadaran publik bahwa perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum harus berjalan lebih tegas dan menyeluruh.
Akip obeng










