JAMNAKER WATCH Desak Pemerintah Evaluasi Pajak atas Klaim JHT

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, | Mata Pena News – Jaminan Ketenagakerjaan Watch (JAMNAKER WATCH) mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Organisasi tersebut menilai kebijakan tersebut mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima pekerja ketika menghadapi masa pensiun maupun kehilangan pekerjaan. Desakan tersebut disampaikan JAMNAKER WATCH dalam rilis yang diterima Senin (6/7/2026).

Direktur Eksekutif JAMNAKER WATCH, M. Nurfahroji, S.H., mengatakan bahwa dana JHT pada hakikatnya merupakan tabungan jangka panjang milik pekerja yang berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja.

“Program Jaminan Hari Tua pada dasarnya adalah tabungan sosial pekerja yang dibangun dari akumulasi iuran selama masa kerja. Oleh karena itu, ketika dana tersebut dicairkan karena pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami PHK, manfaatnya seharusnya diterima secara optimal tanpa dibebani kebijakan yang mengurangi nilai perlindungannya,” kata Nurfahroji.

Menurutnya, pengenaan Pajak Penghasilan atas manfaat JHT saat pencairan menimbulkan persoalan dari sisi keadilan sosial maupun perlindungan pekerja. Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironis karena pemotongan pajak dilakukan ketika pekerja justru sedang menghadapi penurunan kondisi ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

“JHT bukanlah penghasilan baru yang diperoleh pekerja, melainkan akumulasi dana yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui hubungan kerja. Karena itu, mekanisme perpajakan atas manfaat JHT perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional,” ujarnya.

Baca Juga:  Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha

JAMNAKER WATCH juga menyoroti mekanisme perpajakan yang menggabungkan manfaat JHT dengan penghasilan lain dalam tahun pajak yang sama. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu berpotensi menempatkan pekerja pada lapisan tarif pajak yang lebih tinggi sehingga potongan pajak menjadi lebih besar, padahal dana yang diterima merupakan akumulasi tabungan yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.

Selain itu, organisasi tersebut menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan semangat penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menempatkan program jaminan sosial sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat ketika menghadapi risiko sosial. Tujuan utama JHT, menurut JAMNAKER WATCH, adalah menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja setelah kehilangan penghasilan, bukan mengurangi manfaat perlindungan melalui kebijakan perpajakan.

Dari perspektif keadilan perpajakan, JAMNAKER WATCH berpandangan bahwa dana JHT lebih mencerminkan akumulasi dana milik pekerja daripada tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana konsep umum objek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dinilai perlu ditinjau kembali agar selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pekerja.

Baca Juga:  Media Center BES Resmi Berdiri, Perkuat Syiar Informasi dan Dakwah Kebangsaan di Bawah Naungan MCI

“Kami memandang sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan atas klaim JHT. Kebijakan perpajakan harus tetap memperhatikan rasa keadilan, terutama bagi pekerja yang sedang kehilangan penghasilan atau memasuki masa pensiun,” kata Nurfahroji.

Sebagai solusi, JAMNAKER WATCH mengusulkan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan atas manfaat JHT. Evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui pembebasan Pajak Penghasilan atas klaim JHT, peningkatan batas manfaat yang tidak dikenai pajak, maupun penyusunan mekanisme perpajakan yang lebih proporsional sehingga hak pekerja tidak tergerus ketika menghadapi masa sulit.

“Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa sistem jaminan sosial benar-benar memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja pada saat mereka menghadapi risiko sosial. Fungsi perlindungan tersebut tidak boleh berkurang akibat kebijakan perpajakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, JAMNAKER WATCH mengajak pemerintah, DPR, serta seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog guna mengevaluasi regulasi perpajakan atas manfaat JHT.

“kami mengajak pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog guna mengevaluasi regulasi perpajakan atas manfaat JHT. Reformasi kebijakan ini penting untuk membangun sistem jaminan sosial yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, dan berpihak kepada kepentingan pekerja Indonesia,” pungkas Nurfahroji.

*red/Hi

Berita Terkait

Prof. Dr.Eggi Sudjana Tempuh Jalur Hukum, Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ke Polda Metro Jaya
BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:56 WIB

JAMNAKER WATCH Desak Pemerintah Evaluasi Pajak atas Klaim JHT

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:42 WIB

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:49 WIB

Prof. Dr.Eggi Sudjana Tempuh Jalur Hukum, Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ke Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:42 WIB

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:27 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Berita Terbaru

News

Minggu, 5 Jul 2026 - 16:42 WIB