Mutiara Hikmah BES : HAKIM, KEADILAN, DAN POLA FIR’AUN DI ERA MODERN
Mata Pena News –
QS An-Nisa Ayat 65 tentang Integritas Peradilan dan Amanah Kekuasaan
Mutiara Hikmah yang disampaikan Brother Eggi Sudjana (BES) pada Kamis (18/6/2026) mengangkat tema penting mengenai keadilan, integritas hakim, dan amanah kekuasaan dengan merujuk kepada firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 65.
Allah SWT berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
(QS. An-Nisa: 65)
Menurut BES, ayat tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW bukan hanya seorang Nabi dan Rasul, tetapi juga seorang hakim yang memutus perkara berdasarkan wahyu, keadilan, dan amanah. Oleh karena itu, integritas seorang hakim menjadi syarat utama dalam tegaknya keadilan di tengah masyarakat.
Dalam refleksinya, BES menyoroti berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian publik terkait dunia peradilan, termasuk praktik suap, mafia hukum, dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum.
Menurutnya, hukum yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kekuasaan berpotensi menghilangkan rasa keadilan masyarakat.
Melalui pendekatan JUBEDIL (Jujur, Benar, dan Adil), BES mengajak masyarakat untuk kembali menjadikan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan sebagai fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain membahas peran hakim, BES juga mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari kisah Fir’aun dalam Al-Qur’an.
Menurutnya, kisah tersebut merupakan peringatan agar setiap pemegang kekuasaan tidak terjebak pada sikap merasa paling benar, menolak kritik, serta menjadikan jabatan sebagai alat mempertahankan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Pelajaran terbesar dari Fir’aun bukan sekadar tentang kekuasaan, melainkan tentang bahaya ketika kekuasaan terlepas dari nilai keadilan dan amanah,” ujar BES dalam refleksinya.
BES menegaskan bahwa dalam negara hukum, keadilan harus dijaga melalui mekanisme konstitusional, pengawasan lembaga negara, serta partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab. Kritik terhadap penyimpangan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara damai, beradab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta konstitusi.
Di akhir refleksinya, BES mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya para penegak hukum dan pemegang jabatan publik, untuk menjadikan amanah sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Ketika hukum ditegakkan dengan kejujuran dan keberanian, keadilan akan menjadi cahaya bagi rakyat. Namun ketika hukum diperjualbelikan, maka kepercayaan publik akan runtuh dan kezaliman akan menemukan ruang untuk tumbuh,” pungkasnya.
Salam Jihad -Brother Eggi Sudjana (BES)











