Ade Yasin Menangis Saat bacakan Pledoi Minta Keadilan di Tegakkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Irawan

Bandung | MATAPENANEWS.com Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin terisak-isak menangis meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena telah tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.

Permintaan itu ia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin.

Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tuturnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.”Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade Yasin.

Baca Juga:  Rakyat Rindu Pemimpin yang Hadir: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Jadi Sorotan

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

“Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

Baca Juga:  Rakyat Rindu Pemimpin yang Hadir: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Jadi Sorotan

“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakan semua di dalam pembelaan,” kata Dinalara.

Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin (12/9). Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” kata Jaksa KPK Rony Yusuf.

Berita Terkait

Rakyat Rindu Pemimpin yang Hadir: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Jadi Sorotan
Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan
Kepesertaan JKN Tinggi, Tapi “Semu”? Ledakan Peserta Nonaktif di Hari Buruh
Ketua koperasi SPI Jateng Yuda Agus Ariyanto Dampingi Petani Sumber Rejo Donorojo yang Terdampak Galian C
R A .Kartika ni A.A.SH. Perempuan hebat lulusan Fakultas Hukum Warmadewa Bali,dan pendidikan advokat Di universitas Trisakti.di tunjuk sebagai ketua “DPC Kota Buleleng”
Wamendagri Sebut 8 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK dari Berbagai Partai
Brenda Aprilia Liem Diangkat sebagai Sekretaris Women Lawyer Club, Aktif Lakukan Penyuluhan Hukum di Yayasan Kanker
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIB

Rakyat Rindu Pemimpin yang Hadir: Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda Jadi Sorotan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:30 WIB

Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Kepesertaan JKN Tinggi, Tapi “Semu”? Ledakan Peserta Nonaktif di Hari Buruh

Rabu, 22 April 2026 - 05:07 WIB

Ketua koperasi SPI Jateng Yuda Agus Ariyanto Dampingi Petani Sumber Rejo Donorojo yang Terdampak Galian C

Berita Terbaru

News

Senin, 1 Jun 2026 - 20:48 WIB