Mata Pena News – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, merespons santai laporan hukum yang ditujukan kepadanya terkait pernyataan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.
Tiyo mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil sejumlah pihak. Ia bahkan menilai laporan tersebut sebagai bentuk ekspresi politik dari kelompok yang ingin menunjukkan dukungan kepada Presiden.
“Saya memandang momentum ini menjadi ruang bagi mereka yang ingin memperlihatkan loyalitas kepada Pak Presiden Prabowo. Itu hak mereka, dan saya menghormatinya,” ujar Tiyo saat ditemui di UC UGM, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan, apabila Presiden memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang melaporkannya, hal tersebut merupakan kewenangan Presiden sepenuhnya.
Di sisi lain, Tiyo memastikan dirinya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tidak akan menghindari pemeriksaan apabila penyidik kepolisian membutuhkan keterangannya.
“Kalau dipanggil, saya akan hadir. Kalau diminta memberikan keterangan, tentu akan saya sampaikan secara terbuka dan kooperatif,” tegasnya.
Meski menghadapi laporan polisi, Tiyo mengaku tidak akan mengubah sikap kritisnya sebagai warga negara. Baginya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional.
Ia mengibaratkan Indonesia sebagai sebuah rumah yang tengah menghadapi berbagai persoalan sehingga membutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa agar tetap kokoh.
Sebelumnya, Tiyo dilaporkan oleh Advokat Muhammad Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penghasutan terkait ajakan menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, Relawan Garda Prabowo juga mengadukannya ke Bareskrim Polri karena pernyataannya dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, hingga Kamis (25/6/2026), Tiyo mengaku belum menerima surat panggilan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
“Belum ada panggilan sampai hari ini,” katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan atas laporan tersebut masih berada pada tahap awal. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil penelaahan maupun status hukum Tiyo Ardianto.
Red











