BOGOR | Mata Pena News – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disiapkan pemerintah daerah. Penerapan sistem online tersebut bertujuan untuk mempermudah akses layanan pendidikan sekaligus memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandi, mengatakan bahwa penyelenggaraan SPMB secara daring merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
“Melalui sistem ini, kami berkomitmen memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak di Kabupaten Bogor untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Jadwal SPMB Jenjang SD
Pendaftaran SPMB jenjang SD akan berlangsung pada 12–27 Juni 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah ditetapkan.
Bagi sekolah yang kuota penerimaannya belum terpenuhi melalui jalur daring, Disdik Kabupaten Bogor akan membuka pendaftaran luring atau tatap muka pada 3–5 Juli 2026. Adapun hasil akhir seleksi akan diumumkan secara serentak pada 6 Juli 2026.
Jadwal SPMB Jenjang SMP
Untuk jenjang SMP, proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026. Tahapan tersebut mencakup pengisian data peserta, unggah dokumen persyaratan, hingga verifikasi berkas.
Penerimaan peserta didik baru SMP dilakukan melalui empat jalur seleksi, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Khusus peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Nonakademik, sekolah akan melaksanakan uji kompetensi atau tes prestasi pada periode yang sama dengan masa pendaftaran.
Sementara itu, hasil seleksi penerimaan peserta didik jenjang SMP akan diumumkan pada 3 Juli 2026.
Persyaratan Jalur Domisili dan Afirmasi
Disdik Kabupaten Bogor menegaskan bahwa verifikasi administrasi akan dilakukan secara ketat, terutama pada Jalur Domisili. Calon peserta didik diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Apabila terdapat perubahan data KK yang terjadi kurang dari satu tahun karena penambahan anggota keluarga atau kerusakan dokumen, pendaftar wajib menyertakan KK lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian sebagai dokumen pendukung.
Sementara itu, peserta yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi harus menunjukkan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah yang masih berlaku, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Disdik Kabupaten Bogor mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memeriksa kembali kelengkapan serta keakuratan dokumen kependudukan sebelum masa pendaftaran dimulai guna menghindari kendala selama proses seleksi berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, masyarakat dapat mengakses situs resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun kanal informasi resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
Link pendaftaran SPMB Kabupaten Bogor: https://spmb.bogorkab.go.id
Red











