Bekasi | Mata Pena News — Relawan Kesehatan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi menyampaikan legal opinion kepada Bupati Bekasi terkait berbagai persoalan pelayanan dan jaminan kesehatan yang dinilai masih membebani masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan.
Legal opinion tersebut disampaikan oleh Pembina DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi, M. Nurfahroji, S.H., pada Sabtu, (23/5/2026) di KC FSPMI Bekasi. Agenda tersebut juga akan dilanjutkan dengan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam dokumen tersebut, Jamkeswatch menyoroti sejumlah persoalan utama, mulai dari ketidaktransparanan data peserta PBI APBD, lambatnya reaktivasi BPJS nonaktif, hingga menurunnya pelayanan di rumah sakit daerah.
Menurut Jamkeswatch, keterbukaan data peserta PBI aktif dan nonaktif sangat penting agar masyarakat mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan secara cepat dan akurat. Minimnya transparansi disebut berdampak pada tertundanya pelayanan kesehatan hingga konflik di fasilitas kesehatan.
“Pemerintah daerah perlu membuat dashboard data PBI yang dapat diakses publik dan memperbaruinya secara berkala,” ujar Nurfahroji.
Selain itu, Jamkeswatch menyoroti banyaknya masyarakat miskin yang baru mengetahui kepesertaan PBI mereka nonaktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hak atas kesehatan dan asas kemanusiaan.
Karena itu, Jamkeswatch mendorong pembentukan layanan reaktivasi BPJS dalam waktu 1×24 jam dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, RSUD, dan kecamatan.
Tak hanya itu, proses penentuan desil oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) juga menjadi perhatian. Jamkeswatch meminta proses tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mencegah salah sasaran maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Di sektor pelayanan rumah sakit, Jamkeswatch mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat terkait antrean panjang, keterlambatan pelayanan, keterbatasan ruang rawat, hingga pasien rawat inap yang dinilai dipulangkan terlalu cepat.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan nondiskriminatif,” kata Nurfahroji.
Jamkeswatch juga menyinggung adanya dugaan praktik titipan dan permainan data oleh oknum PSM. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai dapat masuk kategori maladministrasi dan pelanggaran etika pelayanan publik.
Dalam legal opinion itu, Jamkeswatch turut mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk kembali mengaktifkan Universal Health Coverage (UHC) guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Selain itu, mereka meminta kebijakan pembatasan penggunaan Jamkesda hanya satu kali dievaluasi karena dinilai merugikan pasien kronis dan masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan berulang.
Persoalan anggaran kesehatan juga menjadi sorotan. Jamkeswatch menilai keterbatasan anggaran berdampak langsung terhadap nonaktifnya peserta PBI, menurunnya pelayanan kesehatan, dan terbatasnya program Jamkesda.
Sebagai solusi, Jamkeswatch mengusulkan pembentukan Satgas Jaminan Kesehatan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, RSUD, Inspektorat, dan relawan kesehatan.
Satgas tersebut nantinya diharapkan mampu mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, melakukan pengawasan pelayanan rumah sakit dan BPJS, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Melalui legal opinion tersebut, Jamkeswatch berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan langkah konkret demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
*red/Heri










