Diduga kepala sekolah SDN 01 .karang endah Rangkap 3 Jabatan jadi Sorotan Publik dan Aktivis SumSel 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR |Mata Pena News– kepala sekolah Ruswanto SD N,01 Karang Endah kabupaten Oku Timur Praktik rangkap jabatan kepala sekolah (KS) di kecamatan semendawai  suku III ,Kabupaten oku timur,propinsi sumatra selatan menjadi sorotan publik.

kepala sekolah negeri SD N, 01 (ruswanto) terletak di desa karang endah  menjabat sebagai  kepala sekolah SD N 01 juga menjabat,ketua ksb,dan juga sebagai ketua MKKS,di satuan pendidikan kecamatan semendawai suku 3 kabupaten ogan komering ulu timur (okut)

 

Hal tersebut seperti nya dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Wakimin dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten ogan komering ulu timur

kebijakan ini dinilai dapat menurunkan efektivitas kepemimpinan dan kualitas layanan pendidikan di sekolah sekaligus.

menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan tersebut.

Ia menilai, seorang kepala sekolah tidak ideal jika memimpin dua sekolah dalam waktu bersamaan, karena berpotensi menurunkan kualitas manajemen dan pengawasan pembelajaran.

 

Team media juga sudah melakukan konfirmasi konkret kepada kepala dinas pendidikan(Wakimin) kabupaten oku timur melalui via tlp seluler WhatsApp team media

Baca Juga:  RS Annisa Bogor Gelar Donor Darah Peringati Hari Perawat Internasional ke-52

Menyampaikan langsung kepada Pak Kadis, bagaimana bisa satu orang kepala sekolah memimpin  3 jabatan sekaligus. Ini bisa menurunkan kualitas manajemen dan pengawasan pembelajaran,”

 

 

Kebijakan ini juga menuai kritik dari para guru dan pengamat pendidikan.

Mereka menilai bahwa beban kerja ganda akan berdampak pada kinerja kepala sekolah dan berisiko menurunkan mutu pendidikan di kedua sekolah yang dipimpin.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa seorang kepala sekolah seharusnya bisa fokus pada pengembangan sekolah yang dipimpinnya secara optimal, bukan terbagi antara 3 institusi.

Sejumlah regulasi nasional secara tegas membatasi dan mengatur penunjukan  kepala sekolah agar tidak dilakukan sembarangan. Regulasi tersebut antara lain:

 

1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

– Penugasan hanya untuk satu satuan         pendidikan.

– Kepala sekolah harus memenuhi syarat administratif dan kompetensi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

– Jabatan Plt hanya boleh bersifat sementara.

– Harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

Baca Juga:  PENERIMAAN MAHASISWA/I BARU GELOMBANG 2 PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM STIT AL WAFI BOGOR RESMI DIBUKA

3. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

 

– Rangkap jabatan kepala sekolah dilarang, kecuali dalam kondisi darurat administratif.

, di bawah pengawasan dinas, dan harus segera diikuti dengan proses seleksi pejabat definitif.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan dikabupaten oku timur berharap agar seleksi kepala sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Penempatan kepala sekolah juga harus mempertimbangkan, Integritas pribadi, Kompetensi manajerial, Komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Praktik rangkap jabatan kepala sekolah yang terjadi di kabupaten oku timur

 

menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan pengangkatan pejabat pendidikan.

Dinas Pendidikan diharapkan menyelesaikan proses seleksi kepala sekolah agar tidak terjadi pelanggaran regulasi dan penurunan kualitas pendidikan di Kabupaten oku timur

berdampak buruk pada kualitas pendidikan di daerah.

Sehingga menuai sorotan publik dan Aktivis SumSel

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur disebut belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp

Reporter : Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

Kadis Pendidikan OKU Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Rangkap Jabatan Kepala SDN 01 Karang Endah
Bogorun 2026 Semarakkan HJB ke-544, Solusi Bangun Indonesia Turut Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat
Cek Aset hingga Motivasi Petugas, Muzakkir Siapkan Tirta Pakuan Kembangkan Bisnis Non-Air
Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber
PDIP KRITIK USULAN PAN: RUU PEMILU JANGAN DISERAHKAN KE PEMERINTAH Deddy Sitorus: “Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan”
Ketua SMSI Bogor Raya Iman Rahman Hakim Hadiri Fun Walk World Press Freedom Day 2026
Kemkomdigi Gandeng Insan Pers Jaga Ruang Digital Sehat di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026
Siswi SMP Sampaikan Kritik atas Pelaksanaan Program MBG di Aksi Kamisan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

Kadis Pendidikan OKU Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Rangkap Jabatan Kepala SDN 01 Karang Endah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:20 WIB

Diduga kepala sekolah SDN 01 .karang endah Rangkap 3 Jabatan jadi Sorotan Publik dan Aktivis SumSel 

Senin, 11 Mei 2026 - 21:34 WIB

Bogorun 2026 Semarakkan HJB ke-544, Solusi Bangun Indonesia Turut Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Cek Aset hingga Motivasi Petugas, Muzakkir Siapkan Tirta Pakuan Kembangkan Bisnis Non-Air

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber

Berita Terbaru