Pemkab Bogor Pecat Dua ASN Dinas Pendidikan Karena Selingkuh, Tegakkan Disiplin”

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong | Mata Pena News — Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus perselingkuhan. Pemecatan dilakukan dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, setelah keduanya terbukti melanggar disiplin ASN berdasarkan hasil pemeriksaan berjenjang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan ASN, terutama di sektor pendidikan. “Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” tegas Ajat, Sabtu (20/12).

Kasus Bermula Dari Aduan Masyarakat
Pemecatan bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin oleh dua oknum pengawas SD dan SMP. Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Perempuan Muda Asal Bogor, Gisya Anelissia Milda Siap Bawa Nama Indonesia ke Panggung Internasional Lewat ARICE 2026

Ajat menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kemudian menjadi dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Keputusan dan Hak Banding
Surat keputusan pemecatan kedua ASN tersebut disampaikan pada 15 Desember 2025. Meskipun sudah diberhentikan, Pemkab Bogor memberikan kesempatan bagi keduanya untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Meski telah diberhentikan, kedua ASN ini masih memiliki hak administratif berupa kesempatan untuk mengajukan banding, sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Ajat.

Baca Juga:  Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan

Komitmen Pemkab Bogor Terhadap PelayananPendidikan Profesional

Ajat menegaskan bahwa langkah pemecatan ini adalah bukti komitmen Pemkab Bogor untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pelayanan pendidikan tetap berjalan profesional dan berintegritas. Ia juga mengimbau seluruh ASN untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Setiap tindakan yang diambil akan berdampak pada diri kita sendiri. ASN wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan memastikan pemerintahan yang bersih, serta pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan amanah Bupati Bogor kepada seluruh jajaran ASN.

Red

Berita Terkait

Sabet Juara Tiga Besar Nasional, Tim Pertalight UPER Gagas Solusi Hak Pejalan Kaki di Kota Besar
Perempuan Muda Asal Bogor, Gisya Anelissia Milda Siap Bawa Nama Indonesia ke Panggung Internasional Lewat ARICE 2026
Kembangkan Drone Otonom Bernama SkyFast, Mahasiswa UPER Raih Penghargaan Bergengsi di Kompetisi Internasional SAFMC 2026 Singapura
Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Banyuasin, Atap Teras SMPN 3 Terlangu Ambruk
Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia
Warisan Kartini di Jalur Energi: Enam Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir
Hak Pendidikan dan Realitas yang Terabaikan
UPER dan PF, Fondasi Pertamina dalam Menjawab Tantangan Transisi Energi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:21 WIB

Sabet Juara Tiga Besar Nasional, Tim Pertalight UPER Gagas Solusi Hak Pejalan Kaki di Kota Besar

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:48 WIB

Perempuan Muda Asal Bogor, Gisya Anelissia Milda Siap Bawa Nama Indonesia ke Panggung Internasional Lewat ARICE 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03 WIB

Kembangkan Drone Otonom Bernama SkyFast, Mahasiswa UPER Raih Penghargaan Bergengsi di Kompetisi Internasional SAFMC 2026 Singapura

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:02 WIB

Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Banyuasin, Atap Teras SMPN 3 Terlangu Ambruk

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:19 WIB

Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia

Berita Terbaru