Kota Bogor | Mata Pena News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.
Dua pelaku berinisial AK (37) dan WA (37) ditangkap setelah merampok dua pemuda bernama Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan kedua pelaku mendatangi korban yang sedang beristirahat di pinggir jalan usai mengendarai motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY. Pelaku mengaku sebagai polisi, menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba, lalu menodongkan senjata api dan memborgol tangan korban.
Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas barang berharga milik korban, antara lain satu unit motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua tas, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp700 ribu.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, borgol, dua unit ponsel milik pelaku, motor Honda Scoopy milik korban, serta motor milik pelaku.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kompol Aji dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025).
Red











