Cipanas | Mata Pena News – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., mengumumkan perpanjangan penutupan kegiatan pendakian berdasarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 yang diterbitkan 7 April 2025. Kebijakan ini merujuk pada rekomendasi Badan Geologi untuk memastikan keselamatan masyarakat.
Meski status Kawah Gunung Gede dinyatakan normal, Badan Geologi tetap melarang aktivitas dalam radius 600 meter dari Kawah Wadon. Penutupan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, yang mengatur penutupan kawasan konservasi demi keselamatan pengunjung.
Adhi menegaskan bahwa keselamatan pengunjung adalah prioritas utama, seraya meminta maaf kepada pendaki yang telah mendaftar. TNGGP menawarkan dua solusi: pendaftaran ulang atau pengembalian dana melalui sistem PNBP bekerja sama dengan KPPN, khususnya bagi pendaki yang terdaftar pada periode 3–13 April 2025.
Balai TNGGP juga akan melakukan identifikasi lanjutan terhadap kondisi vulkanik bersama Pos Pengamatan Gunung Api dan relawan berpengalaman. Hasilnya akan menjadi dasar pengelolaan pendakian selanjutnya.
Adhi mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi melalui situs seperti Magma Indonesia. Ia menutup pernyataan dengan ajakan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.











