Penutupan Pendakian Gunung Gede Diperpanjang, Ini Penjelasan Kepala Balai TNGGP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cipanas | Mata Pena News – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., mengumumkan perpanjangan penutupan kegiatan pendakian berdasarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 yang diterbitkan 7 April 2025. Kebijakan ini merujuk pada rekomendasi Badan Geologi untuk memastikan keselamatan masyarakat.

Meski status Kawah Gunung Gede dinyatakan normal, Badan Geologi tetap melarang aktivitas dalam radius 600 meter dari Kawah Wadon. Penutupan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, yang mengatur penutupan kawasan konservasi demi keselamatan pengunjung.

Baca Juga:  Sosialisasi Peraturan Daerah Seluruh Kepala Desa Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin Di perkuat Pemahaman Aturan Tahun 2026 

Adhi menegaskan bahwa keselamatan pengunjung adalah prioritas utama, seraya meminta maaf kepada pendaki yang telah mendaftar. TNGGP menawarkan dua solusi: pendaftaran ulang atau pengembalian dana melalui sistem PNBP bekerja sama dengan KPPN, khususnya bagi pendaki yang terdaftar pada periode 3–13 April 2025.

Baca Juga:  Konser Citimall Prabumulih Tuai Pro-Kontra, Camat Tak Keluarkan Rekomendasi

Balai TNGGP juga akan melakukan identifikasi lanjutan terhadap kondisi vulkanik bersama Pos Pengamatan Gunung Api dan relawan berpengalaman. Hasilnya akan menjadi dasar pengelolaan pendakian selanjutnya.

Adhi mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi melalui situs seperti Magma Indonesia. Ia menutup pernyataan dengan ajakan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran
“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:42 WIB

BPJS Kesehatan Tunggu Restu Perpres untuk Hapus Tunggakan Iuran JKN

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:27 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:23 WIB

DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?

Berita Terbaru