*DPRD Kota Bogor Tegaskan Perda Pencegahan Narkotika Harus Efektif dan Komprehensif*

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Pena News – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menegaskan bahwa perda ini harus menjadi alat kontrol dan perlindungan sosial yang nyata, bukan sekadar regulasi formal.

Dalam rapat pembahasan, anggota Pansus, Rozi Putra, menekankan pentingnya efektivitas dan cakupan perda yang komprehensif dengan mengusung empat pilar utama.

Baca Juga:  Penggantian Jembatan Kedep di Ruas Jalan Cileungsi–Cibinong, Arus Lalu Lintas Ditutup Mulai Mei 2026

1. Pencegahan – Melalui edukasi masif, pemberdayaan komunitas, serta penguatan ketahanan keluarga.

2. Penindakan – Pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku yang terjerat.

3. Rehabilitasi – Memastikan akses rehabilitasi yang mudah, terjangkau, terintegrasi, dan termonitor bagi korban agar siap kembali ke masyarakat.

4. Integrasi Penyintas – Mendorong peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.

Rozi menegaskan bahwa seluruh aturan dalam perda ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjawab permasalahan narkotika di Kota Bogor.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Didampingi Megawati dan Gibran

“Jangan sampai perda ini hanya menjadi dokumen yang tidak punya daya eksekusi,” tegasnya, Sabtu (15/3/2025).

DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan perda ini hingga benar-benar siap diterapkan di lapangan.

Perda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.

Berita Terkait

Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029
Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia
Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo
Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur
Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih
Mutiara Hikmah BES :Belajar dari Generasi Terdahulu, Membangun Generasi Taqwa
Bupati Bogor Bangga, Baby Rio Cetak Sejarah sebagai Panda Pertama yang Lahir di Indonesia
APM Soroti Transparansi PPDB SMA/SMK di Prabumulih, Siap Sampaikan Surat ke Sejumlah Instansi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:55 WIB

Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:48 WIB

Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:33 WIB

Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih

Berita Terbaru