Praperadilan Ditolak, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu. Karena itu, lembaga antirasuah kini menunggu kepatuhan Yaqut untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Kita tunggu saja kehadirannya pada Kamis,” ujar Asep

kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Asep menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus berlanjut setelah gugatan praperadilan tersebut kandas. Menurut dia, KPK selama ini tetap menjalankan proses penyidikan, namun tetap menghormati jalannya sidang praperadilan.

Baca Juga:  Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber

“Dengan putusan itu, kewajiban kami adalah melanjutkan proses penyidikan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan,” katanya.

Meski demikian, Asep belum dapat memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Ia menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Tekankan Penguatan Ekonomi Desa

Hakim juga menilai sebagian dalil yang diajukan pemohon telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam forum praperadilan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan oleh KPK dipastikan berlanjut.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Bupati Bogor  Rudy Susmanto di HJB ke-544: Pembangunan Harus Merata Hingga Pelosok Desa
Apel Gabungan Kecamatan Pondok Gede Digelar, Sinergi Perangkat Daerah dan Lembaga Masyarakat Diperkuat
PWI dan IPB Jajaki Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Satria Ketua DPC Maung KDM Sukaraja Minta BPN Cibinong Cek Keabsahan Sejumlah Sertifikat Tanah
Bupati Witiarso Utomo Dukung Penuh indonesia Bonsai Fighter Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 10 Hari di Alun-alun 1 Jepara
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan
Dedie Rachim Ajak Warga Kota Bogor Perkuat Persatuan di Momentum Hari Lahir Pancasila
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:23 WIB

Bupati Bogor  Rudy Susmanto di HJB ke-544: Pembangunan Harus Merata Hingga Pelosok Desa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:19 WIB

Apel Gabungan Kecamatan Pondok Gede Digelar, Sinergi Perangkat Daerah dan Lembaga Masyarakat Diperkuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:26 WIB

PWI dan IPB Jajaki Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:56 WIB

Satria Ketua DPC Maung KDM Sukaraja Minta BPN Cibinong Cek Keabsahan Sejumlah Sertifikat Tanah

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:09 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Berita Terbaru