Praperadilan Ditolak, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu. Karena itu, lembaga antirasuah kini menunggu kepatuhan Yaqut untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Kita tunggu saja kehadirannya pada Kamis,” ujar Asep

kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Asep menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus berlanjut setelah gugatan praperadilan tersebut kandas. Menurut dia, KPK selama ini tetap menjalankan proses penyidikan, namun tetap menghormati jalannya sidang praperadilan.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

“Dengan putusan itu, kewajiban kami adalah melanjutkan proses penyidikan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dan dibawa ke persidangan,” katanya.

Meski demikian, Asep belum dapat memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Ia menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

Hakim juga menilai sebagian dalil yang diajukan pemohon telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam forum praperadilan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan oleh KPK dipastikan berlanjut.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB