Polsek Sukamakmur Ungkap Perkara Pencurian Dengan Pemberatan kendaraan bermotor roda dua

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News

POLRES BOGOR – Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib di Kp. Gunung batu II, Desa Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor

Anggota Reskrim yang tergabung dalam team Resmob Polsek Sukamakmur telah mengamankan seorang laki-laki An. DK, diduga keras sebagai pelaku Curat sepeda motor .

Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman menjelaskan kronologis awal ,Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 15.30 Wib anggota Reskrim Polsek Sukamakmur

Dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota resmob melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif

Yang merupakan DPO dan di duga keras pelaku pencurian yg terjadi pada tgl 03 Mei 2024 di Villa Opung Kp. Catang malang Ds. Sukawangi Kec. Sukamakmur

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. DK, dari hasil interogasi mengakui bhw benar pernah melakukan pencurian sepeda motor di kp. Catamalang Ds. Sukawangi Kec. Sukamakmur

Tepatnya di Villa Opung dan mengakui juga pernah melakukan pencurian motor di daerah Yasmin kota Bogor.

identitas diduga Pelaku Yaitu Sdr. *DK*, Bogor, 32 Thn, Buruh Harian Lepas, Indonesia/Islam, Kp. Gunungbatu II, Desa Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor.

Baca Juga:  Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog

barang bukti yg dapat diamankan berupa : 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor HONDA CRF 150 Type: T4G02T31L M/T dengan No. Pol. : 3776 FGI Warna Putih Merah Tahun 2023 No. Ka : MH1KD111MK25607 No. Sin : KD11E12553080., dan 2 ( Dua ) buah Kunci Motor Asli.

Dari kami pihak kepolisian Polsek Sukamakmur Menetapkan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana*.

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif , Ujar Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman.

Berita Terkait

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin
Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi
Polsek Bojongsari Ungkap Kasus Peredaran Minuman Keras Ilegal
Polres Metro Depok Laksanakan Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026
Polsek Bojongsari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:46 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:11 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:32 WIB

Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:24 WIB

Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:19 WIB

Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi

Berita Terbaru