Ciomas | Mata Pena News – . Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 202 slop rokok dengan berbagai merk di Sebuah Ruko di Kampung Cibogel Desa kota batu Kec. Ciomas Kab. Bogor Pada Sabtu (27/4/2024 ) Kemarin
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,SH,.MH menjelaskan Pada hari sabtu tgl 27 April 2024
sekitar Pukul 17:00 Wib pelapor meninggalkan toko tersebut dalam keadaan terkunci, lalu sekitar jam 07:00 Wib
Ketika pelapor akan buka toko melihat keadaan didalam toko, sudah dalam keadaan berantakan
Dan mendapati barang-barang berupa beberapa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan
Dari i Kejadian tersebut diatas ,pelapor mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)
Dari hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Ciomas modus operandi dari para pelaku dengan cara Menjebol dinding ruko .( pelaku diduga berjumlah 3 orang ) Semua Pelaku berhasil di bekuk polsek Ciomas
Hasil yang Didapati pihak kepolisian identitas Korban H (36)thn, islam ,Wiraswasta , Kp. Jami Ds. Sukaluyu Kec. Tamansari Kab. Bogor., dan Ketiga pelaku yg berhasil diamankan
MMN Bin ARIF DKK, 33 tanun ,islam, Buruh , Kp. Dukuh jawa Kel. Cikaret Kec. Bogor selatan Kota. Bogor. ( bersama dua orang rekannya ), dan Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya 1 (satu) lembar Struk pembelian rokok ,berbagai merk, video CCTV, plat nomor kendaraan yang digunakan pada saat melakukan pencurian .
Saat ini ke tiga para pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (Red)
Sumber : Humas Polres Bogor










