Jepara | Mata Pena News —
Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri rupanya belum sepenuhnya menghentikan praktik lama. Di Kabupaten Jepara, peredaran LKS kembali marak di sekolah dasar (SD) negeri, meski Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang sekolah melakukan transaksi bahan ajar tersebut.
Pada awal penerapan aturan, sejumlah SD dan SMP negeri di Jepara sempat terlihat patuh. Penjualan LKS di lingkungan sekolah dihentikan sesuai arahan Kepala Dikpora. Namun, memasuki semester dua, praktik tersebut kembali muncul dengan pola yang lebih rapi dan sulit terdeteksi.
Hasil investigasi awak media menemukan LKS terbitan Pustaka Persada masih beredar luas di hampir seluruh SD di Kabupaten Jepara. Di Kecamatan Tahunan, temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan modus baru, yakni sekolah tidak lagi menjual LKS secara langsung, melainkan menunjuk wali murid tertentu atau toko tertentu sebagai rujukan pembelian.
Skema tersebut diduga menjadi cara sekolah untuk menghindari pelanggaran secara administratif, agar terlihat mematuhi aturan, sementara distribusi LKS tetap berjalan. Toko atau wali murid yang ditunjuk disinyalir telah menjalin kerja sama dengan pihak sekolah.
Dugaan itu menguat karena pihak penjual LKS diketahui memiliki data lengkap siswa dari kelas 1 hingga kelas 6, yang seharusnya merupakan data internal sekolah dan tidak semestinya berada di tangan pihak luar.
Seorang wali murid berinisial IP mengungkapkan dilema yang dihadapi orang tua siswa.
“Memang sekolah tidak menjual LKS, hanya memberi pengumuman bagi siswa yang berminat. Tapi bagaimana bisa tidak membeli, jika hampir semua pekerjaan rumah anak ada di LKS. Akhirnya kami terpaksa membeli di toko atau wali murid yang sudah ditunjuk,” ujar IP, Rabu (29/1/2026).
IP juga menyebut adanya dugaan kuat kerja sama terselubung antara sekolah dan pihak penjual.
“Toko atau wali murid yang menjual LKS memiliki daftar nama siswa satu sekolah. Jadi terlihat siapa yang membeli dan siapa yang tidak. Kalau tidak ada kerja sama, data itu berasal dari mana?” tambahnya.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kebocoran data siswa, yang merupakan data penting milik sekolah. Kepemilikan data oleh pihak luar semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum internal sekolah dalam praktik distribusi LKS.
Masih beredarnya LKS di tingkat SD negeri ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Surat edaran Dikpora terkesan hanya menjadi kebijakan formal di atas kertas tanpa pengawalan yang ketat di lapangan. Kondisi ini juga berpotensi menambah beban ekonomi orang tua siswa, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Situasi tersebut menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi Pemerintah Kabupaten Jepara, khususnya Dikpora, serta lembaga pengawas terkait. Penegakan aturan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melarang penjualan di sekolah, tetapi juga menutup celah distribusi melalui pihak ketiga yang diduga bekerja sama dengan sekolah.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip pendidikan gratis, adil, dan transparan di sekolah negeri.
Yuda /Red











