KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Menanggapi hal tersebut, Yuda, wakil dari wakil ketua organisasi pemuda Jepara, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Semua pihak wajib menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Yuda.

Ia juga menegaskan bahwa siapapun kita, seluruh rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan, agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan benar-benar membawa kemaslahatan dan manfaat bagi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

KPK menegaskan penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, serta hak-hak hukum tersangka tetap dilindungi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB