Jakarta | Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Yuda, wakil dari wakil ketua organisasi pemuda Jepara, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Semua pihak wajib menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Yuda.
Ia juga menegaskan bahwa siapapun kita, seluruh rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan, agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan benar-benar membawa kemaslahatan dan manfaat bagi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
KPK menegaskan penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, serta hak-hak hukum tersangka tetap dilindungi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Red










