Mata Pena News – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS), Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., menyatakan bahwa praktik korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, termasuk perjalanan dinas fiktif, masih sangat marak terjadi di Indonesia.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang telah menjadi perhatian publik, antara lain:
- Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Riau yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada awal 2025.
- Kasus serupa di Labuhanbatu yang ditangani oleh Polres Labuhanbatu pada 2022.
- Kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp2,3 miliar oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau pada 2024.
- Korupsi perjalanan dinas pada tujuh SKPD Pemkot Bontang dengan total kerugian sebesar Rp77.714.679,00 pada 2024.
Hermanto menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya integritas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik. Ia menyebut bahwa banyak ASN merasa cukup dengan kelengkapan dokumen administratif, padahal esensi efisiensi anggaran dan kebenaran pelaksanaan kegiatan justru sering diabaikan.
“Banyak perjalanan dinas tidak sesuai dengan program kerja instansi. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, saat mudik atau menghadiri pernikahan rekan kerja di kampung halaman, dibungkus dengan alasan perjalanan dinas,” ujarnya kepada awak media pada 6 April 2025.
Ia juga menyoroti fenomena rapat instansi pemerintah yang dilakukan di hotel. “Judul kegiatan masih terpampang di display ruang rapat, tapi para peserta sudah pulang sejak hari sebelumnya,” ungkapnya.
Ketidakefisienan lainnya adalah jumlah peserta yang tidak relevan dengan kegiatan, hingga durasi perjalanan yang sengaja dipercepat agar ASN bisa menggunakan waktu sisanya untuk wisata atau urusan pribadi.
Menurut Hermanto, ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyoroti bahwa tanggung jawab atas penyusunan dokumen seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), SPT, surat perintah membayar, hingga boarding pass, sering kali melibatkan bendahara atau pegawai golongan rendah, namun keputusan utamanya tetap berasal dari atasan langsung.
“Karena itu, penggunaan anggaran perjalanan dinas harus transparan dan akuntabel, serta diketahui oleh publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Hermanto juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif tidak menghapus unsur pidananya, karena tetap terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
“Seandainya tidak ketahuan, tentu pengembalian itu tidak akan terjadi. Maka penegakan hukum jangan hanya fokus pada nilai kerugian, tetapi juga pada aspek penyalahgunaan wewenang, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan penyimpangan anggaran,” pungkasnya.
Narasumber:
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL
Ketua Umum LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS)
Redaksi










