Semarang | Mata Pena News – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Rabu, 4 Juni 2025. Gugatan ini diajukan oleh Dwi Apriyanto, seorang advokat, terhadap empat pejabat kepolisian, yakni:
Tergugat I: Y. Agus T. Sembiring (Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng)
Tergugat II: Dirreskrimum Polda Jateng
Tergugat III: Kapolda Jawa Tengah
Tergugat IV: Kapolri
Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan Nomor: 248/Pdt.G/2025/PN Smg.
Dwi Apriyanto hadir dalam sidang didampingi oleh 19 advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Jawa Tengah, namun keempat tergugat tidak hadir hingga sidang selesai digelar.
Tudingan Advokat Diperlakukan Sewenang-wenang
Gugatan ini bermula dari peristiwa saat Dwi Apriyanto menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Ia mengaku dihalangi dan dituding sebagai “advokat ilegal” oleh Tergugat I ketika sedang mendampingi klien dalam proses hukum.
Menurut kuasa hukum penggugat, M.N. Hidayat, S.H., M.H., CLA., C.Med., yang juga merupakan Legal Auditor dan Mediator dari Kantor Hukum Advokat Hid’s di Jepara, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
> “Kami menyayangkan bahwa Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana ini. Padahal mereka adalah aparat penegak hukum yang semestinya menunjukkan keteladanan dalam mematuhi hukum,” ujar Hidayat kepada awak media melalui WhatsApp.
Kedudukan Advokat Diatur oleh Undang-Undang
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa tindakan Tergugat I menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi dan kedudukan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
> “Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, hak, kewajiban, dan tugas advokat. Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri,” katanya.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Adapun Pasal 1 menegaskan bahwa jasa hukum meliputi konsultasi, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain demi kepentingan klien.
> “Profesi advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Pengusiran advokat saat menjalankan tugas mendampingi klien merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem ini,” tegas Hidayat.
Menanti Komitmen APH terhadap Supremasi Hukum
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum (APH) terhadap prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap profesi advokat.
Penghormatan terhadap peran advokat sangat penting untuk menjamin proses hukum yang adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sidang berikutnya akan digelar setelah pengadilan melayangkan panggilan ulang kepada Para Tergugat. Jika tetap tidak hadir, pihak penggugat dapat mengajukan permohonan agar perkara diperiksa secara verstek, sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Reporter: Yuda










