Gugatan PMH Advokat Dwi Apriyanto terhadap Pejabat Polda Jateng, Sidang Perdana Digelar di PN Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang | Mata Pena News Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Rabu, 4 Juni 2025. Gugatan ini diajukan oleh Dwi Apriyanto, seorang advokat, terhadap empat pejabat kepolisian, yakni:

Tergugat I: Y. Agus T. Sembiring (Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng)

Tergugat II: Dirreskrimum Polda Jateng

Tergugat III: Kapolda Jawa Tengah

Tergugat IV: Kapolri

Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan Nomor: 248/Pdt.G/2025/PN Smg.

Dwi Apriyanto hadir dalam sidang didampingi oleh 19 advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Jawa Tengah, namun keempat tergugat tidak hadir hingga sidang selesai digelar.

Tudingan Advokat Diperlakukan Sewenang-wenang

Gugatan ini bermula dari peristiwa saat Dwi Apriyanto menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Ia mengaku dihalangi dan dituding sebagai “advokat ilegal” oleh Tergugat I ketika sedang mendampingi klien dalam proses hukum.

Baca Juga:  Ketua BAZNAS Kota Bogor Turun Langsung Serahkan Bantuan untuk Korban Turap Roboh

Menurut kuasa hukum penggugat, M.N. Hidayat, S.H., M.H., CLA., C.Med., yang juga merupakan Legal Auditor dan Mediator dari Kantor Hukum Advokat Hid’s di Jepara, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

> “Kami menyayangkan bahwa Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana ini. Padahal mereka adalah aparat penegak hukum yang semestinya menunjukkan keteladanan dalam mematuhi hukum,” ujar Hidayat kepada awak media melalui WhatsApp.

 

Kedudukan Advokat Diatur oleh Undang-Undang

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa tindakan Tergugat I menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi dan kedudukan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

> “Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, hak, kewajiban, dan tugas advokat. Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri,” katanya.

 

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Adapun Pasal 1 menegaskan bahwa jasa hukum meliputi konsultasi, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain demi kepentingan klien.

Baca Juga:  Skandal Asusila Perangkat Desa Bringin Meledak: Modin Bungkam, Mediasi Disorot, Warga Tuntut Pemecatan.

> “Profesi advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Pengusiran advokat saat menjalankan tugas mendampingi klien merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem ini,” tegas Hidayat.

 

Menanti Komitmen APH terhadap Supremasi Hukum

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum (APH) terhadap prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap profesi advokat.

Penghormatan terhadap peran advokat sangat penting untuk menjamin proses hukum yang adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sidang berikutnya akan digelar setelah pengadilan melayangkan panggilan ulang kepada Para Tergugat. Jika tetap tidak hadir, pihak penggugat dapat mengajukan permohonan agar perkara diperiksa secara verstek, sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Reporter: Yuda

Berita Terkait

Pengurus Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Ujung Batu Jepara Resmi Dilantik, Abdul Ghofur Terpilih Sebagai Ketua
Rudy Susmanto Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Tekankan Penguatan Ekonomi Desa
Maret Sianturi” Resmi Di Tunjuk sebagai ketua DPC Berkat Raya.Di Lembaga bantuan hukum (LBH) Harimau Raya .
Sebagai Bentuk Komitmen, Pemdes Bojongjengkol Gelar Rembug Stunting Tahun Anggaran 2026
Bantahan Eggi Sudjana Terkait Tuduhan Mengakui Keaslian Ijazah Jokowi dan Isu Permintaan Maaf
Setahun Terbengkalai, Jembatan Desa Gunung Sugih Putuskan Akses Warga, Aktivis Sumsel Soroti Dugaan Kelalaian
BPD Desa Kutakarang Kecamatan Cibitung Desak Transparansi dan Audit Pengelolaan Dana BUMDes Rp224 Juta
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Tebar Promo Sambungan Baru Hanya Rp544 Ribu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:43 WIB

Pengurus Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Ujung Batu Jepara Resmi Dilantik, Abdul Ghofur Terpilih Sebagai Ketua

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:17 WIB

Rudy Susmanto Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Tekankan Penguatan Ekonomi Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:35 WIB

Sebagai Bentuk Komitmen, Pemdes Bojongjengkol Gelar Rembug Stunting Tahun Anggaran 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:27 WIB

Bantahan Eggi Sudjana Terkait Tuduhan Mengakui Keaslian Ijazah Jokowi dan Isu Permintaan Maaf

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Setahun Terbengkalai, Jembatan Desa Gunung Sugih Putuskan Akses Warga, Aktivis Sumsel Soroti Dugaan Kelalaian

Berita Terbaru