Gugatan PMH Advokat Dwi Apriyanto terhadap Pejabat Polda Jateng, Sidang Perdana Digelar di PN Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang | Mata Pena News – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Rabu, 4 Juni 2025. Gugatan ini diajukan oleh Dwi Apriyanto, seorang advokat, terhadap empat pejabat kepolisian, yakni:

Tergugat I: Y. Agus T. Sembiring (Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng)

Tergugat II: Dirreskrimum Polda Jateng

Tergugat III: Kapolda Jawa Tengah

Tergugat IV: Kapolri

Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan Nomor: 248/Pdt.G/2025/PN Smg.

Dwi Apriyanto hadir dalam sidang didampingi oleh 19 advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Jawa Tengah, namun keempat tergugat tidak hadir hingga sidang selesai digelar.

Tudingan Advokat Diperlakukan Sewenang-wenang

Gugatan ini bermula dari peristiwa saat Dwi Apriyanto menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Ia mengaku dihalangi dan dituding sebagai “advokat ilegal” oleh Tergugat I ketika sedang mendampingi klien dalam proses hukum.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Menurut kuasa hukum penggugat, M.N. Hidayat, S.H., M.H., CLA., C.Med., yang juga merupakan Legal Auditor dan Mediator dari Kantor Hukum Advokat Hid’s di Jepara, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

> “Kami menyayangkan bahwa Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana ini. Padahal mereka adalah aparat penegak hukum yang semestinya menunjukkan keteladanan dalam mematuhi hukum,” ujar Hidayat kepada awak media melalui WhatsApp.

 

Kedudukan Advokat Diatur oleh Undang-Undang

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa tindakan Tergugat I menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi dan kedudukan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

> “Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, hak, kewajiban, dan tugas advokat. Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri,” katanya.

 

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Adapun Pasal 1 menegaskan bahwa jasa hukum meliputi konsultasi, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain demi kepentingan klien.

Baca Juga:  Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini

> “Profesi advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Pengusiran advokat saat menjalankan tugas mendampingi klien merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem ini,” tegas Hidayat.

 

Menanti Komitmen APH terhadap Supremasi Hukum

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum (APH) terhadap prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap profesi advokat.

Penghormatan terhadap peran advokat sangat penting untuk menjamin proses hukum yang adil, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sidang berikutnya akan digelar setelah pengadilan melayangkan panggilan ulang kepada Para Tergugat. Jika tetap tidak hadir, pihak penggugat dapat mengajukan permohonan agar perkara diperiksa secara verstek, sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Reporter: Yuda

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB