Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Keluarkan Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Pena News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Informasi ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya.

Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga:  Diduga kepala sekolah SDN 01 .karang endah Rangkap 3 Jabatan jadi Sorotan Publik dan Aktivis SumSel 

Gubernur menegaskan bahwa bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tetapi masih enggan membayar pajak, seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Didampingi Megawati dan Gibran

Gubernur memberikan tenggang waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik.

Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.

Berita Terkait

Bupati Bogor  Rudy Susmanto di HJB ke-544: Pembangunan Harus Merata Hingga Pelosok Desa
Apel Gabungan Kecamatan Pondok Gede Digelar, Sinergi Perangkat Daerah dan Lembaga Masyarakat Diperkuat
PWI dan IPB Jajaki Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Satria Ketua DPC Maung KDM Sukaraja Minta BPN Cibinong Cek Keabsahan Sejumlah Sertifikat Tanah
Bupati Witiarso Utomo Dukung Penuh indonesia Bonsai Fighter Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 10 Hari di Alun-alun 1 Jepara
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan
Dedie Rachim Ajak Warga Kota Bogor Perkuat Persatuan di Momentum Hari Lahir Pancasila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:23 WIB

Bupati Bogor  Rudy Susmanto di HJB ke-544: Pembangunan Harus Merata Hingga Pelosok Desa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:19 WIB

Apel Gabungan Kecamatan Pondok Gede Digelar, Sinergi Perangkat Daerah dan Lembaga Masyarakat Diperkuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:26 WIB

PWI dan IPB Jajaki Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:56 WIB

Satria Ketua DPC Maung KDM Sukaraja Minta BPN Cibinong Cek Keabsahan Sejumlah Sertifikat Tanah

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:09 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Berita Terbaru